BPSDM PUPR Selenggarakan 2 Pelatihan Bidang SDA Untuk Wujudkan Visium PUPR 2030
Jakarta, 17 Februari 2021 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman menyelenggarakan 2 pelatihan yakni Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Pantai, yang diselenggarakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta dan Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan diselenggarakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, yang diwakili oleh Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Fitri Riandini, dalam sambutannya melalui konferensi video mengatakan sebagai bentuk pengendalian daya rusak air, Kementerian PUPR telah membuat bangunan-bangunan pengaman pantai. Misalnya, tanggul laut atau tembok laut yang baru-baru ini terkenal dengan nama National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) untuk melindungi Ibukota dari banjir rob. Kemudian ada juga struktur revetment, jeti, dan bangunan pemecah gelombang yang semua bertujuan untuk mengamankan pantai dari daya rusak air berlebih.
“Pekerjaan konstruksi yang dilakukan di pantai sedikit berbeda dengan konstruksi di darat yang biasa kita lakukan. Kalau konstruksi jalan atau gedung bisa kita tentukan waktunya, pada konstruksi di pantai, waktu pelaksanaan harus menyesuaikan pada kondisi alam seperti pasang surutnya. Oleh karena itu, yang melakukan pekerjaan pantai harus memahami juga bagaimana faktor keselamatan kerja khusus pada pekerjaan pantai. Kemudian dari segi Manajemen Mutu juga perlu kita ketahui bahwa ada daya rusak dari alam yang tidak bisa kita kontrol,” tegas Fitri.
Fitri juga mengatakan Direktorat Jenderal SDA, Visium Kementerian PUPR 2030 mengamanahkan pembangunan bendungan multifungsi berupa (1) bendungan yang berguna untuk irigasi, air baku untuk air minum, listrik/PLTA, dan perikanan; (2) bendungan pengendali banjir; dan (3) Daerah Tangkapan Hujan/upstream yang hijau.
Namun demikian, disamping memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat, bendungan juga menyimpan potensi bahaya yang besar. Membangun bendungan berarti dengan sengaja mengundang datangnya potensi bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Bendungan yang runtuh tentu akan menimbulkan banjir besar yang akan mengakibatkan bencana terutama di daerah hilir bendungan. Imbuhnya
Fitri menambahkan pembangunan dan pengelolaan bendungan perlu diatur secara khusus agar pembangunan dan pengelolaan bendungan dilaksanakan dengan tertib dan aman sesuai dengan konsep dan kaidah-kaidah keamanan bendungan sehingga risiko kegagalan bendungan dapat dicegah dan pada akhirnya masyarakat terlindungi dari ancaman keruntuhan bendungan.
Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Pantai (Distance Learning) dimulai tanggal 16 – 25 Februari 2021 dan materi pelatihan terdiri dari 48 Jam pelajaran dengan metode pembelajaran dan peserta akan diberikan materi pelatihan secara online. Adapun penyampaian materi pelatihan ini akan dilakukan dengan 2 metode yaitu Asynchronous yaitu peserta melakukan pembelajaran mandiri secara online dan mengerjakan tugas/resume di setiap mata pelatihan dan Synchronous yaitu pemberian materi secara online oleh pengajar melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. Adapun Peserta pelatihan dari 32 orang calon peserta yang dipanggil, hingga hari ini telah hadir di ruang Zoom Meeting ini sebanyak 17 orang peserta.
Sedangkan kurikulum Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan dilaksanakan dengan pola pelatihan Distance Learning mulai tanggal 17 –2 Maret 2021 yang diakhiri dengan sertifikasi Kompetensi Ahli Teknik Bendungan dari KNIBB (Komite Nasional Indonesia Untuk Bendungan Besar). Untuk Peserta dan Pengajar Peserta Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksana Pekerjaan Bendungan sebanyak 30 orang, dengan rincian sebagai berikut: Direktorat Bendungan dan Danau sebanyak 2 Peserta; Balai Wilayah Sungai PUPR sebanyak 28 Peserta.Tenaga Pengajar pada Pelatihan ini adalah Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Terkait dan Widyaiswara di Lingkungan Kementerian PUPR.