Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Direktorat Jenderal Cipta Karya
-
Sekretariat Direktorat Jenderal
-
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya
-
Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengadaan Tanah, Pemantauan, dan Evaluasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Keandalan Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan dan Pengembangan Profesi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Penataan Bangunan
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan Bangunan Gedung
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Bangunan Gedung Negara dan Rumah Negara
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Air Minum
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan dan Wilayah Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sanitasi
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan dan Wilayah Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan Kawasan Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Kepatuhan Intern
-
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Aceh
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Riau
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Lampung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Banten
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jakarta Metropolitan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan D.I. Yogyakarta
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Bali
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Nusa Tenggara Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Nusa Tenggara Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Tenggara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Papua
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Papua Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Bengkulu
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Bangka Belitung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jambi
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Gorontalo
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan I
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Seksi Pelaksanaan II
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Teknik Sanitasi
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Teknik Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Teknik Sains Bangunan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat