Direktorat Jenderal Cipta Karya

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jendral Cipta Karya

    1. Sekretariat Direktorat Jendral
      1. Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Pengelenggaraan Infrastruktur Permukiman
      1. Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Koordinasi Pengadaan Tanah, Pemantauan, dan Evaluasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    3. Direktorat Bina Penataan Bangunan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Penataan Bangunan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    4. Direktorat Air Minum
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    5. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan Permukiman
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    6. Direktorat Sanitasi
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Sanitasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    7. Direktorat Prasarana Strategis
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Prasarana Strategis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    8. Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
      1. Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Cipta Karya
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Keandalan Bangunan Gedung
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Permukiman
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Permukiman dan Pengembangan Profesi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
      1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    10. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    11. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    12. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    13. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    14. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    15. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    16. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    17. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    18. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    19. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    20. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    21. Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    22. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    23. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    24. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    25. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    26. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    27. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    28. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    29. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    30. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    31. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    32. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    33. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    34. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    35. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    36. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    37. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    38. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    39. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    40. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    41. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    42. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    43. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Pelaksana Wilayah I
      1. Seksi Pelaksana Wilaya II
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    44. Balai Teknologi Air Minum
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    45. Balai Teknologi Sanitasi
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    46. Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    47. Balai Sains Bangunan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    48. Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri