Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Direktorat Jenderal Cipta Karya
-
Sekretariat Direktorat Jenderal
-
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya
-
Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengadaan Tanah, Pemantauan, dan Evaluasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Keandalan Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan dan Pengembangan Profesi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Penataan Bangunan
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan Bangunan Gedung
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Bangunan Gedung Negara dan Rumah Negara
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Air Minum
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan dan Wilayah Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sanitasi
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan dan Wilayah Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis
-
Subdirektorat Perencanaan Program Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan Kawasan Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Kepatuhan Intern
-
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat