Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Direktorat Jendral Cipta Karya
-
Sekretariat Direktorat Jendral
-
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelenggaraan Infrastruktur Permukiman
-
Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Koordinasi Pengadaan Tanah, Pemantauan, dan Evaluasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Bina Penataan Bangunan
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Penataan Bangunan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Air Minum
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan Permukiman
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Sanitasi
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sanitasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Prasarana Strategis
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Prasarana Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
-
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Cipta Karya
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Keandalan Bangunan Gedung
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Permukiman
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Permukiman dan Pengembangan Profesi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Direktorat Kepatuhan Intern
-
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Pelaksana Wilayah I
-
Seksi Pelaksana Wilaya II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Teknologi Air Minum
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Teknologi Sanitasi
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Sains Bangunan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri