Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  2. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  3. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  4. Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    1. Sekretariat Badan
      1. Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Pusat Pengembangan Talenta
      1. Bidang Pemetaan Karier
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Kepatuhan Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    3. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukaan
      1. Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subbagian Tata Usaha
    4. Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
      1. Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompentensi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subbagian Tata Usaha
    5. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen
      1. Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompentensi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subbagian Tata Usaha
    6. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I Medan
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Palembang
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    8. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III Jakarta
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    9. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IV Bandung
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    10. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah V Yogyakarta
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    11. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VI Surabaya
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    12. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VII Banjarmasin
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    13. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VIII Makassar
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    14. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IX Jayapura
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    15. Balai Penilaian Kompetensi
      1. Subbagian Umum dan Tata Usaha
      1. Seksi Penyelenggaraan
      1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri