Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
Sekretariat Badan
-
Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengelolaan Talenta
-
Bidang Pengembangan Penilaian Kompetensi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Pengelolaan Kinerja dan Pemetaan Karier
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Kepatuhan Intern
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Prasarana Strategis
-
Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Cipta Karya dan Prasarana Strategis
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
-
Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Bina Marga
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen
-
Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Manajemen Umum dan Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Fungsional
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat