Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
Sekretariat Badan
-
Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengembangan Talenta
-
Bidang Pemetaan Karier
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Kepatuhan Intern
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukaan
-
Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
-
Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompentensi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen
-
Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompentensi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I Medan
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Palembang
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III Jakarta
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IV Bandung
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah V Yogyakarta
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VI Surabaya
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VII Banjarmasin
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah VIII Makassar
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IX Jayapura
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Balai Penilaian Kompetensi
-
Subbagian Umum dan Tata Usaha
-
Seksi Penyelenggaraan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri