Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
  2. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
  3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
  4. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    1. Sekretariat Badan
      1. Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Pusat Pengelolaan Talenta
      1. Bidang Pengembangan Penilaian Kompetensi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Pengelolaan Kinerja dan Pemetaan Karier
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Kepatuhan Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    3. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Prasarana Strategis
      1. Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Kompetensi Cipta Karya dan Prasarana Strategis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
      1. Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Kompetensi Bina Marga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Kompetensi Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen
      1. Bagian Umum, Program, dan Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Kompetensi Manajemen Umum dan Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Fungsional
        1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat