Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
-
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
-
Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi
-
Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pasar Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Material, Peralatan Konstruksi, dan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi
-
Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pasar Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Material, Peralatan Konstruksi, dan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi
-
Subdirektorat Bakuan Kompetensi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Penerapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi
-
Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Fasilitasi dan Kelembagaan Pengadaan Jasa Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kontrak Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi
-
Subdirektorat Keselamatan Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Keberlanjutan Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Kepatuhan Intern
-
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat