Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
      1. Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi
      1. Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Kelembagaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pasar Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Material, Peralatan Konstruksi, dan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi
      1. Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Kelembagaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pasar Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Material, Peralatan Konstruksi, dan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi
      1. Subdirektorat Bakuan Kompetensi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Penerapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi
      1. Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Fasilitasi dan Kelembagaan Pengadaan Jasa Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Kontrak Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    6. Direktorat Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi
      1. Subdirektorat Keselamatan Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Keberlanjutan Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Direktorat Kepatuhan Intern
      1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat