Direktorat Jenderal Bina Marga

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Sumber Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      1. Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan
      1. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan Jalan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Jalan Daerah
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
      1. Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Jalan dan Pengembangan Profesi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Direktorat Pembangunan Jalan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Direktorat Pembangunan Jembatan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    6. Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Preservasi I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I.A
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah I.B
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah I.C
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah I.D
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Preservasi II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah II.A
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II.B
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah II.C
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah II.D
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    8. Direktorat Jalan Bebas Hambatan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Jalan Bebas Hambatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pembangunan Jalan Bebas Hambatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
      1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat