Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      1. Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis
      1. Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Prasarana Strategis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan, dan Evaluasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Kemitraan dan Pengadaan Lahan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Data dan Informasi Prasarana Strategis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Direktorat Kepatuhan Intern
      1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat