Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



-
  1. Sekretariat Jenderal

    1. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
      1. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Administrasi Penganggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kerja Sama Luar Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Sub Bagian Tata Usaha
    2. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
      1. Bagian Administrasi Pengelolaan dan Perencanaan Pegawai
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    3. Biro Keuangan
      1. Bagian Perbendaharaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pelaksanaan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Pelaporan Keuangan dan Pengendalian Internasional
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    4. Biro Umum
      1. Bagian Manajemen Perkantoran dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Rumah Tangga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Prasarana Fisik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bagian Keamanan dan Protokol
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
    5. Biro Hukum
      1. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Advokasi Hukum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    6. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
      1. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara 1
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara 2
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    7. Biro Komunikasi Publik
      1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    8. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
      1. Bidang Dukungan Teknis Pimpinan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    9. Pusat Data dan Teknologi Informasi
      1. Bidang Manajemen Teknologi Informasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Data dan Informasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    10. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
      1. Bidang Perencanaan Fasilitasi Infrastruktur Daerah
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Jalan dan Jembatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Perumahan dan Permukiman
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri