Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
  1. Sekretariat Jenderal

    1. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
      1. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Administrasi Penganggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kerja Sama Luar Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
      1. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Biro Keuangan
      1. Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pelaksanaan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Biro Umum
      1. Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Rumah Tangga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Prasarana Fisik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bagian Keamanan dan Protokol
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Biro Hukum
      1. Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    6. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
      1. Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan BMN
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan BMN
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bagian Pemantauan dan Pemulihan BMN
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Biro Komunikasi Publik
      1. Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pengelolaan Publikasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    8. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
      1. Bidang Dukungan Teknis dan Informasi Pimpinan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengelolaan Bahan dan Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    9. Pusat Data dan Teknologi Informasi
      1. Bidang Manajemen Teknologi Informasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Data Analitik Pekerjaan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengelolaan Data Bencana Infrastruktur
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    10. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
      1. Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Jalan dan Jembatan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Air Minum dan Sanitasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat