Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Sekretariat Jenderal
-
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
-
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Administrasi Penganggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kerja Sama Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Sub Bagian Tata Usaha
-
-
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
-
Bagian Administrasi Pengelolaan dan Perencanaan Pegawai
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Biro Keuangan
-
Bagian Perbendaharaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pelaksanaan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pelaporan Keuangan dan Pengendalian Internasional
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Biro Umum
-
Bagian Manajemen Perkantoran dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Rumah Tangga
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Prasarana Fisik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Keamanan dan Protokol
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Biro Hukum
-
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Advokasi Hukum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
-
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara 1
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara 2
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Biro Komunikasi Publik
-
Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
-
Bidang Dukungan Teknis Pimpinan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Data dan Teknologi Informasi
-
Bidang Manajemen Teknologi Informasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Data dan Informasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
-
Bidang Perencanaan Fasilitasi Infrastruktur Daerah
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Jalan dan Jembatan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Perumahan dan Permukiman
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri