Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Sekretariat Jenderal
-
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
-
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Administrasi Penganggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kerja Sama Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
-
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Keuangan
-
Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pelaksanaan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Umum
-
Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Rumah Tangga
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Prasarana Fisik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Keamanan dan Protokol
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Hukum
-
Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
-
Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan BMN
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan BMN
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pemantauan dan Pemulihan BMN
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Biro Komunikasi Publik
-
Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pengelolaan Publikasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
-
Bidang Dukungan Teknis dan Informasi Pimpinan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengelolaan Bahan dan Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Data dan Teknologi Informasi
-
Bidang Manajemen Teknologi Informasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Data Analitik Pekerjaan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengelolaan Data Bencana Infrastruktur
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
-
Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Jalan dan Jembatan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Fasilitasi Infrastrukur Daerah Air Minum dan Sanitasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat