Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
-
Sekretariat Direktorat Jenderal
-
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
-
Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman, dan Hibah Luar Negeri
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengadaan Tanah
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
-
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Sungai dan Pantai
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah IV
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Irigasi Dan Rawa
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah IV
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bendungan dan Danau
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah IV
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Air Tanah Dan Air Baku
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Wilayah IV
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
-
Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Kepatuhan Intern
-
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
-
Bagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Perencanaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pelaksanaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Operasi dan Pemeliharaan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat