Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      1. Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
      1. Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman, dan Hibah Luar Negeri
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Pengadaan Tanah
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
      1. Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Direktorat Sungai dan Pantai
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Direktorat Irigasi Dan Rawa
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    6. Direktorat Bendungan dan Danau
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah II
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Direktorat Air Tanah Dan Air Baku
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Wilayah I
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Wilayah III
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Wilayah IV
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    8. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
      1. Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      5. Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      6. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
      1. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    10. Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
      1. Bagian Tata Usaha
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Perencanaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pelaksanaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bidang Operasi dan Pemeliharaan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat