Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Inspektorat Jenderal

    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
      1. Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Inspektorat I
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Inspektorat II
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    4. Inspektorat III
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    5. Inspektorat IV
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    6. Inspektorat V
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    7. Inspektorat VI
      1. Subbagian Tata Usaha
      1. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri