Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Inspektorat Jenderal
-
Sekretariat Inspektorat Jenderal
-
Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Inspektorat I
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Inspektorat II
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Inspektorat III
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Inspektorat IV
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Inspektorat V
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Inspektorat VI
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri