Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  2. penyusunan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  3. penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  4. pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

    1. Sekretariat Badan
      1. Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional
      1. Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Kepatuhan Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    3. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I
      1. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    4. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II
      1. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.A
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.C
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha
    5. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III
      1. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.A
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.B
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.C
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat