Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja anggaran serta pelaksanaan anggaran;
- penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal;
- koordinasi pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
- pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;
- pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pelaksanaan anggaran;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja sekretariat Direktorat Jenderal;
- pemantauan dan pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
- pelaksanaan koordinasi dan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Direktorat Jenderal
-
-
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
-
Sekretariat Direktorat Jenderal
-
Bagian Perencanaan, Anggaran, dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan
-
Subdirektorat Strategi dan Program Pembiayaan Infrastruktur
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Sistem dan Kemitraan Pembiayaan Infrastruktur
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga
-
Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdiretkorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah I
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah II
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subdirektorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya Wilayah III
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat