Badan Pengatur Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol mempunyai tugas dan fungsi:

  1. merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
  2. melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
  3. melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
  4. melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
  5. melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
  6. membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian dana pengadaan tanah;
  7. memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan
  8. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.

-

  1. Badan Pengatur Jalan Tol

    1. Sekretariat BPJT
      1. Bagian Umum
        1. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
        2. Subbagian Administrasi dan Kepegawaian
        3. Subbagian Keuangan
      2. Bidang Teknik
        1. Subbidang Perencanaan Teknis
        2. Subbidang  Pengawasan Konstruksi
      3. Bagian Investasi
        1. Subbagian Persiapan dan Pelayanan Investasi
        2. Subbagian Pengawasan Investasi
      4. Bidang Operasi dan Pemeliharaan
        1. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan I
        2. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan II
      5. Bidang Pendanaan
        1. Subbidang Perencanaan
        2. Subbidang  Pelaksanaan
      6. Kelompok Jabatan Fungsional

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat