Badan Pengatur Jalan Tol
Badan Pengatur Jalan Tol mempunyai tugas dan fungsi:
- merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
- melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
- melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian dana pengadaan tanah;
- memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
-
-
Badan Pengatur Jalan Tol
-
Sekretariat BPJT
-
Bagian Umum
-
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
-
Subbagian Administrasi dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan
-
-
Bidang Teknik
-
Subbidang Perencanaan Teknis
-
Subbidang Pengawasan Konstruksi
-
-
Bagian Investasi
-
Subbagian Persiapan dan Pelayanan Investasi
-
Subbagian Pengawasan Investasi
-
-
Bidang Operasi dan Pemeliharaan
-
Subbidang Operasi dan Pemeliharaan I
-
Subbidang Operasi dan Pemeliharaan II
-
-
Bidang Pendanaan
-
Subbidang Perencanaan
-
Subbidang Pelaksanaan
-
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat