Perkantoran Kementerian PUPR di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Menerapkan Pola Kerja Dari Rumah (Work From Home) Sampai 25 September 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Plt. Sekretaris Jenderal nomor: UM.0501-Sj/746 tanggal 18 September 2020 kembali menerapkan pola kerja Work from Home (WFH) bagi seluruh pejabat dan pegawai yang berlokasi kerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama seminggu mulai Senin, 21 September 2020 sampai dengan Jumat, 25 September 2020, setelah sebelumnya dilaksanakan WFH pada tanggal 14 sampai dengan 18 September 2020. Sebagaimana tertuang dalam surat tertan...