Agar Lebih Efektif dan Efisien, BPSDM PUPR Perbaharui Aplikasi e-Pelatihan
Jakarta, 8 Maret 2021- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 220 mengamanatkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Sedangkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 45 ayat (1) bahwa dalam hal pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara dalam jaringan yang bertujuan untuk memperluas kesempatan pemenuhan hak pengembangan kompetensi.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Suroyo, melalui konferensi video, Senin (8/03) mengatakan atas dasar peraturan tersebut, BPSDM mengembangkan aplikasi e-pelatihan sebagai wadah pengembangan kompetensi pegawai di Kementerian PUPR.
Lebih lanjut Herman mengatakan, pengembangan pegawai adalah salah satu faktor yang paling penting bagi kemajuan dan pertumbuhan dari setiap organisasi, sehingga pegawai dapat memberikan keunggulan kompetitif secara optimal bagi organisasinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
“Untuk itulah dalam pengelolaan data pengembangan pegawai maka dibutuhkan suatu sistem yang dapat mengelola dan menghasilkan data yang valid diantaranya melalui e pelatihan,”tegas Herman.
Herman juga menyampaikan e-Pelatihan merupakan aplikasi untuk manajemen sistem data pengembangan kompetensi di Kementerian PUPR dengan menyusun konsep metode pembelajaran secara tatamuka ataupun distance learning.
Terkait dengan e-pelatihan, saat ini data terintegrasi dengan aplikasi internal maupun eksternal yaitu aplikasi SIPKA LAN, BSrE, eHRM, Simantu, eHRD, eAlumni dan Website BPSDM sebagai bentuk konsep Industri 4.0 yaitu BIG DATA.
Herman mengatakan melalui e-Pelatihan, unit organisasi dapat melakukan monitoring data capaian pelatihan setiap pegawai sedangkan pegawai PUPR dapat lebih mudah dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar, dimana penandatangan sertifikat pelatihan dilakukan melalui metode Tanda Tangan Elektronik.
Herman menambahkan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan dari peserta, pengajar dan penyelenggara pelatihan, maka tahun ini dilakukan peningkatan terhadap fitur dalam epelatihan. Bagi peserta, fitur yang telah diperbarui yakni dashboard peserta, ujian online, modul, upload materi dan rangkuman serta absensi online.Sedangkan bagi admin pelatihan, fitur yang telah diperbarui yakni pengaturan id zoom meeting, pengecekan aktivitas peserta dan absensi online, penambahan fitur penghargaan, dan keterlibatan dalam forum diskusi antara peserta dan pengajar. Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan proses pembelajaran agar semakin efektif dan efisien.