Agar Lebih Efektif dan Efisien, BPSDM PUPR Perbaharui Aplikasi e-Pelatihan
8 Maret 2021
Jakarta, 8 Maret 2021- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 220 mengamanatkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.Sedangkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 45 ayat (1) bahwa dalam hal pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara dalam jaringan...