Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Di Unit Pelaksana Teknis BPSDM

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Di Unit Pelaksana Teknis BPSDM

14463 Print

Bandung, 16 Februari 2021 – Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional, sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 201 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, salahsatunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. Sebagai langkah awal mendukung upaya tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Unit Pelaksana Teknis BPSDM yang diselenggarakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung selama 2 hari sejak 16 sampai dengan 17 Februari 2021. 

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPSDM Sugiyartanto mengatakan, “Dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas ini, sengaja kami mengundang seluruh unit kerja Pusat dan Balai di BPSDM, perwakilan unit organisasi Kementerian PUPR, untuk menunjukkan komitmen serta semangat perubahan yang sedang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis BPSDM, dan mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk bersama-sama sebagai lembaga pemerintah dan khususnya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk dapat memberikan atensinya guna melakukan perubahan-perubahan fundamental terhadap pola pikir, perilaku, dan budaya kerja ASN di unitnya masing-masing.”

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik melalui penataan pada 6 area perubahan dengan baik. Enam (6) area perubahan Zona Integritas tersebut adalah: Tata Laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, dan Manajemen Perubahan.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam acara pencanangan tersebut hadir Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah, Staf Khusus Menteri PUPR Binsar H. Simanjuntak, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB Mohamad Averrouce, dan Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Yuni Erni Aguslin.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Berita Terkait