Kementerian PUPR Sosialisasikan Arahan Kebijakan Penerapan SPM Bidang PUPR ke Pemerintah Daerah
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan sosialisasi arahan kebijakan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat ke perwakilan pemerintah daerah. Sosialisasi dilakukan dalam acara SPM Awards 2024 di Jakarta, Kamis (24/5).
Pada kesempatan ini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga K.M. Arsyad mengajak pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi untuk memenuhi SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. “Penerapan SPM di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat ini sangat penting karena merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi,” ujar Arsyad.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.13 Tahun 2023 SPM di bidang PUPR merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Hal ini terbagi menjadi dua aspek yakni SPM bidang pekerjaan umum yang meliputi pemenuhan kebutuhan air minum dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Aspek kedua SPM bidang perumahan rakyat yang meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
Arsyad menerangkan pada 2024 capaian SPM bidang PUPR ini sebesar 80% di mana peningkatan akses perpipaan untuk air minum tidak mencapai 1% dalam lima tahun terakhir. “Padahal kita sudah punya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), untuk itu saya harap pemerintah daerah dapat melakukan upaya-upaya percepatan pembangunan saluran rumah (SR) sehingga penyaluran air minum bisa efektif dan optimal. Di samping itu kita juga harus mempercepat mengerjakan tugas-tugas SPM bidang PUPR sehingga bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak warga negara,” tambah Arsyad.
Lebih lanjut, Arsyad mengungkapkan terdapat empat upaya peningkatan penerapan SPM bidang PUPR. Pertama, prioritas program dan anggaran daerah serta inovasi pendanaan. “Kami ajak pemerintah daerah untuk lebih fokus memprioritaskan anggaran karena ini hak yang wajib bagi warga negara,” ujar Arsyad.
Upaya kedua yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah baik secara kualitas maupun kuantitas. Upaya ketiga yakni koordinasi, di mana peru penguatan peran pengampu SPM baik di pusat, daerah serta peran masyarakat. “Koordinasi bahu-membahu menyelesaikan tugas SPM dengan cepat. Koordinasi dan kolaborasi tidak hanya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memainkan pemangku kepentingan terkait seperti lembaga non-pemerintah dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial,” tambah Arsyad.
Upaya keempat yakni melakukan audit terhadap infrastruktur yang telah dibangun untuk memastikan sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan. “Peningkatan kualitas ini diperlukan sehingga masa pelayanan infrastruktur yang dibangun lebih baik dan optimal,” pungkas Arsyad.
SPM Awards merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 Provinsi, 3 Kabupaten dan 3 Kota se Indonesia. Terdapat enam bidang SPM yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial (Mes).