Butuh SDM Kompeten Untuk Wujudkan Pengadaan yang Bersifat Inklusif

Butuh SDM Kompeten Untuk Wujudkan Pengadaan yang Bersifat Inklusif

11094 Print

Bandung, 14 September 2021 – Kebijakan pengadaan yang baik adalah pengadaan yang bersifat inklusif dan tidak value for money atau membeli barang atau jasa dengan harga termurah. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan andal. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) mengadakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, Selasa (14/9). Pelatihan yang dilaksanakan secara daring untuk pembelajaran dan tatap muka untuk sertifikasi ini difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.


Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan. Selain bersifat inklusif dan tidak bertujuan untuk value for money, pengadaan yang mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan berkelanjutan diamanatkan pada Perpres ini.


Seperti diketahui SDM merupakan isu sentral dalam penentuan keberhasilan organisasi dalam mewujudkan visi dan misinya. Hal tersebut diperkuat dengan amanah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa salah satu prinsip ASN sebagai profesi adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Maka salah satu kegiatan pengembangan kompetensi khususnya terkait pengadaan barang/jasa adalah melalui Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini.


“Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik, dan dasar hukum atau peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara umum,” ujar Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pusbangkom Manajemen, Haris Marzuki Susila pada pidato pembuka pelatihan.


40 orang peserta akan turut andil dalam rangka mewujudkan hal-hal tersebut melalui pelatihan yang akan diselenggarakan hingga 27 September mendatang, dan Ujian Sertifikasi dari LKPP akan diselenggarakan pada tanggal 30 September 2021. Pengajar yang berasal dari Widyaiswara, Pejabat Struktural Kementerian PUPR, dan Narasumber yang kompeten di bidangnya akan memaparkan materi selama 42 Jam Pelajaran (JP). Adapun materi yang akan dipaparkan yaitu, Building Learning Commitment; Ketentuan Umum; PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum; Pelaksanaan PBJ Melalui Penyelia; Pelaku PBJ; Pembahasan Try Out; Pengadaan Khusus; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Perencanaan Pengadaan; Persiapan PBJ; Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ); dan Sertifikasi.


Apakah informasi di atas cukup membantu?

Berita Terkait