Kota Untuk Bersama: Perwujudan Kota Yang Setara Dan Mandiri Bagi Seluruh Masyarakat

Kota Untuk Bersama: Perwujudan Kota Yang Setara Dan Mandiri Bagi Seluruh Masyarakat

11949 Print

Dalam rangka untuk menyebarluaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas pada Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kementerian PUPR mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut dalam webinar dengan tema ?Kota untuk Bersama: Perwujudan Kota yang Setara dan Mandiri bagi Seluruh Masyarakat?.

Dalam rangka untuk menyebarluaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas pada Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kementerian PUPR mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut dalam webinar dengan tema ‘Kota untuk Bersama: Perwujudan Kota yang Setara dan Mandiri bagi Seluruh Masyarakat’.

Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020 ini merupakan bagian dari webinar series yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia 2020 dengan tema Housing for All . Hadir sebagai keynote speech sekaligus membuka acara, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Prof. Anita Firmanti.  Dalam sambutannya, Anita menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Indonesia telah menerapkan cara pandang baru terhadap penyandang disabilitas melalui pemenuhan hak asasi manusia. Penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, bebas dari kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya. Sejalan dengan semangat pemenuhan hak asasi manusia, dan guna menjamin pemberian kesempatan yang sama, peluang yang sama, dan hak serta kedudukan yang sama, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas pada Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut, khususnya pada permukiman, pelayanan publik dan pelindungan terhadap bencana.

Webinar yang dipandu oleh Dwi Anggia ini semakin menarik dengan kehadiran Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia. Sebagai seorang penyandang disabilitas, Angkie ikut menyuarakan hak-haknya dalam paparannya yang berjudul ‘City in Equality : Mewujudkan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas dalam Permukiman dan Ruang Publik ‘. Angkie sangat mengapresiasi berbagai pihak yang telah memperhatikan aksesibilitas di ruang publik untuk penyandang disabilitias. Diharapkan ke depannya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 dapat dilaksanakan oleh semua pihak sebagai wujud terhadap pemenuhan hal penyandang disabilitas tutup Angkie dalam presentasinya.

Kehadiran FX. Hadi Rudyatmo, Walikota Surakarta sebagai salah satu pemangku kepentingan mencairkan suasana webinar pagi tadi. Pemerintah Kota Surakarta menjadi best practice pemerintah daerah yang mendukung penyandang disabilitas. Beberapa regulasi  terkait kesetaraan bagi penyandang disabilitas sudah diterbitkan oleh Pemeintah Kota Surakarta. Begitu pula dengan program layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan Rusunawa untuk lansia dan penyandang disabilitas. Rudy menekankan bahwa pemimpin daerah daerah diharapkan dapat menjamin kesetaraan hak bagi masyarakat tanpa terkecuali.

Didiet Arief Akhdiat, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman hadir menegaskan substansi PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang disusun berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Didiet menekan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang penting memegang peranan yang penting untuk mewujudkan aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.

Diskusi dalam Webinar semakin interaktif dengan hadirnya pembahas, Kuni Fatonah dari Sasana Inklusi Gerakan Advokasi Difabel Indonesia dan Yayat Supriatna, seorang Akademisi. Dalam pembahasan ini Kuni sebagai penyandang disabilitas sangat menyambut baik terbitnya PP 42 tahun 2020 ini dan mengharapkan bahwa implementasi dari PP ini dapat dirasakan manfaatnya bukan hanya oleh penyandang disabilitas saja namu semua pihak. Yayat menambahkan dalam diskusi diharapkan PP No. 42 Tahun 2020 memiliki struktur yang memanusiakan, mulai dari arah pencapaian kebijakan dan regulasi sehingga memiliki kekuatan struktural untuk melakukan perubahan agar penyandang disabilitas memiliki kesetaraan sebagai warga masyarakat.

Turut hadir dalam webinar ini perwakilan dari kementerian/ lembaga yang terlibat dalam penyusunan PP 42 tahun 2020 ini, perwakilan kepala daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas serta lebih dari 1000 orang peserta webinar yang antusias mengikuti acara ini hingga selesai. (pkp)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait