Kementerian PUPR Ajak Seluruh Stakeholder Bangun Ekosistem Manajemen Anti Penyuapan
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian penyalahgunaan anggaran pada proyek konstruksi PUPR, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Webinar "Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dalam Membangun Ekosistem Anti Penyuapan" pada Rabu, (12/07).
Dalam
sambutan pembukaannya Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief
Dienaputra mengatakan Kementerian PUPR yang diamanahi anggaran besar untuk
pembangunan infrastruktur nasional sekitar Rp125 T per tahun, tentu memiliki
godaan dan peluang yang juga besar untuk korupsi. Dengan penerapan SMAP sebagai
upaya pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan dari pihak
internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya,
SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya
penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Dirjen
Bina Konstruksi menerangkan penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen risikonya yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi, Kementerian PUPR
tidak bisa sendirian, perlu dukungan dari seluruh stakeholder. "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder
dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat
membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu sampai ke hilir"
Ungkap Dirjen Bina Konstruksi.
Selanjutnya
dikatakan Dirjen Bina Konstruksi salah satu stakeholder terdekat Direktorat
Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR adalah Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
dalam hal ini adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sesuai dengan
Instruksi Menteri PUPR Nomor 4/IN/M/2022 Tentang Strategi Pencegahan Risiko
Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
144/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi tanggal 21 September 2022, diamanatkan bahwa Penyedia Jasa (BUJK)
juga menerapkan SMAP.
"Harapannya
dengan penerapan SMAP di BUJK ini dapat meningkatkan kredibilitas badan usaha,
memitigasi risiko pertanggungjawaban pidana korporasi, menjamin kualitas
layanan badan usaha, dan menjaga keberlangsungan badan usaha serta mewujudkan pembangunan
konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan" jelas Dirjen Bina
Konstruksi
Sementara
itu pada kesempatan yang sama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan dari hasil SPI, satu
dari dua pegawai mengakui bahwa kualitas hasil barang pengadaan pemerintah
memang selalu mendapatkan hasil yang kurang baik. Untuk mencegah hal ini, KPK
mendorong pembentukan e-katalog. Sehingga pembelian barang dan jasa semuanya
dilakukan secara online. "
Saya memberikan apresiasi yang besar dalam hal belanja e-katalog, Kementerian
sudah melakukan langkah yang maju dengan mengimplementasikan hal tersebut, itu adalah salah satu cara untuk memotong
penyalahgunaan anggaran yang di lakukan oleh adanya oknum" Ucap Pahala
Nainggolan.
Selanjutnya
ia mengajak masyarakat agar berani mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI)
yang telah disediakan KPK. Dengan berani mengisi SPI, masyarakat mengambil
bagian secara aktif dalam perbaikan pencegahan korupsi yang selama ini belum
maksimal.
Diharapkan
dengan terimplementasinya pembangunan ekosistem anti penyuapan oleh internal
Kementerian PUPR bisa menjadi contoh juga bagi seluruh stakeholder
diluar Kementerian PUPR, sehingga ke depan pembangunan ekosistem anti suap dan
anti korupsi ini bisa semakin baik dan kompak, baik dari pihak Pengguna Jasa
(instansi pemerintah) maupun dari pihak Penyedia Jasa (badan usaha).
.