Pusat Kajian Kebijakan
kehadiran Pusat Kajian Kebijakan dilingkungan Sekjen tidak akan mengurangi peran dan fungsi Biro Hukum itu sendiri. Menginat begitu banyaknya peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dll yang harus disesuaikan kembali, hal itu tidak mungkin ditangani