DAS Bengawan Solo

DAS Bengawan Solo

12287 Print

DAS BENGAWAN SOLO DAN JRATUN SELUNA AKAN DIKELOLA BUMN

Sebagai upaya meringankan beban anggaran pemerintah dan sejalan dengan semangat reformasi, maka dalam waktu dekat pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Bengawan Solo, DAS Jratun Seluna dan Jenebrang akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN Perum Jasa Tirta I dan II yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumberdaya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk industri,air minum dan pertanian.

Dirjen Sumber Daya Air Depkimpraswil Dr.Ir. Soenarno mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan anggota legislative pada acara Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR-RIdengan Dirjen PSDA, Perum Jasa Tirta I, Jasa Tirta II dan PERPAMSI.

Rapat Dengar Pendapat tersebutdipimpin oleh Muhammad Sofhian Mile Wakil Ketua Komisi IV DPR-RIberlangsung lebih dari lima jam, hariSelasa ( 13/02) diSenayan Jakarta.

Menurut Dirjen, pengelolaan DAS Bengawan Solo menurut rencana operasionalisasi oleh BUMN itu akan dimulai 1 April 2001. Guna membina sampai perusahaan tersebut betul-betul sehat - untuk sementara akan dititipkan pada Perum JT I.

"Nantinya, apakah akan ditetapkan menjadi bagian atau anak perusahaan Perum Jasa Tirta I atau akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, masih akan dibahas lebih lanjut" ungkap Soenarno.

Sementara itu, untuk DAS Jratun Seluna dan DAS Serayu Bogowonto Jawa Tengah, Dirjen SDA telah mengadakan koordinasi dengan Gubernur Jateng yang pada prinsipnyasetuju pengelolaan DAS tersebut, bisa dititipkan pula kepada Perum Jasa Tirta I agar pembinaannya lebih dipersiapkan.

Sedangkan DAS Jeneberang menurut Soenarno, telah diupayakan pendekatan pada DPRD setempat agar DAS Jeneberang ini bisa dikelola melalui Jasa Tirta I dan tetap memberikan bantuan asistensi sehingga berjalan dengan baik, meskipun DPRD setempat berkeinginan dikelola sendiri dan dengan pertaturan pemerintah tersendiri.

Didepan anggota Komisi IV DPR-RI itu, Dirjen mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan sungai di negeri inisemakin lama semakin sangat dirasakan penting dan perlunya ditangani secara sungguh-sungguh, mengingat pengelolaan tersebut terkait eratdengan sumber air baku untuk PDAM-PDAM di 292 wilayah. Oleh karena itu menurut Dirjen, kebijakan ini perlu ditetapkan bersama agar daerah-mempersiapkan diri,apalagi kalau dikaitkan dengan UU no 22 tentang Otonomi Daerah.

Prinsip Kecukupan dana (Cost Recovery).

Sementara itu, Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Ir.Rusfandi Usman menjawab pertanyaan anggota dewan tentang kontribusi pemakaian air untuk industri dan kepentingan sosial serta penetapan harga dengan azaz subsidi silang. menegaskan bahwa pada hakekatnya biaya pengelolaan wilayah sungai harus tersedia secara cukup untuk menjamin kelestarian fungsinya yang ditanggung oleh pemanfaat baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan pemerintah daerah melalui pembebanan biaya kepada pemanfaat dan pemerintah yang rasionalberdasarkan prinsip " kecukupan dana (Cost Recovery).

Menurutnya, prinsip tersebut meliputi prinsip pemanfaat membayar (Beneficiares Pay Principle) yang terdiri dari prinsip pengguna membayar (User Pay Principle) diterapkan bagi pemanfaat air, baik yang konsumtif maupun non konsumtif dan prinsip pencemar membayar (Polluters Pay Principle) diterapkan bagi pemanfaat sumberdaya air yang menggunakan sumber air sungai untuk membuang limbah cairnya dengan syarat tertentu.

Sedangkan prinsip berikutnya, menurut Rusfandi, kewajiban pemerintah (Government Obligation Principle) yakni pemerintah berkewajiban untuk menanggung sebagian biaya untuk kelompok pemanfaat sosial serta biaya untuk pelayanan bagi keselamatan dan kesejahteraan umum. Disamping itu, ada beberapa prinsip lain yaitu prinsip pengutan " dari air kembali ke air" artinya semua pungutan atas air dan sumber air digunakan kembali untuk pengelolaan sumberdaya air.

FOTO BERITA

Dirut Perum Jasa Tirta II Ir. Tjiptjep Sudjana bersama Ketua Dewan Komisaris Aminuddin Sobli, SE. lakukan inspeksi ke wilayah kerja PJT II antara lain I nstalasi Air Bersih Pejompongan, Pulogadung, Bendung Bekasi, Walahar dalam rangka persiapan Rapat Dewan Pengawas PJT II.

Pusdatin

14-02-2001

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait