Pusat Tidak Berhak
Departemen Kimpraswil tidak berwenang memeriksa proyek-proyek jalan dan jembatan yang ditangani pemda Tk.II atau Kabupaten. Mengingat dana proyek yang digunakan diambil dari dana APBD setempat. Karenanya maka yang berhak dan berwenang memeriksa proyek itu adal