Pusat Tidak Berhak
Departemen Kimpraswil tidak berwenang memeriksa proyek-proyek jalan dan jembatan yang ditangani pemda Tk.II atau Kabupaten. Mengingat dana proyek yang digunakan diambil dari dana APBD setempat. Karenanya maka yang berhak dan berwenang memeriksa proyek itu adal
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat