Cegah Kecelakaan Terulang, Kementerian PU Dorong BUJT Lakukan Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan Tol Ruas Jagorawi
Bogor – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi V DPR RI meninjau Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di lokasi pasca kecelakaan lalu lintas 5 Februari 2025 lalu, yang melibatkan beberapa kendaraan, yaitu Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta. Kunjungan tersebut juga dilakukan bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada Kamis (27/2/2025)
Kepala Bidang Pemantauan dan Pemeliharaan Aset BPJT Kementerian PU, Nunu Nugraha menyampaikan, pasca terjadinya kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum terus mendorong Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
“Jasa Marga selaku BUJT harus menerapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) sesuai Pepres Nomor 1 Tahun 2022 berupaya mewujudkan jalan yang berkeselamatan,” kata Nunu saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi V DPR RI saat meninjau Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta.
Upaya Peningkatan keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol tersebut kata Nunu, Pertama, Penerapan teknologi salahsatunya dengan melakukan pengawasan kendaraan overload dengan WIM terintegrasi dengan ETLE (6 Lokasi) dan operasi gabungan dengan alat timbang statis,” ini dilakukan bersama BPJT, Kepolisan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Korlantas (sesuai MoU),” ungkapnya.
Kedua, Pemasangan Sarana 02 Keselamatan Jalan berupa, Safety barrier (Roller barrier dan crush cushion), Marka profile dan singing road, Rambu elektronik dan lane control signal, Pemasangan rubber cone, water barrier, perambuan batas kecepatan, safety car dan lane control signal saat contraflow, Penyediaan parkir untuk kendaraan angkutan barang di TIP, Jalur penyelamat darurat.
Kemudian ketiga, Audit keselamatan jalan, bekerjasama dengan KNKT, Assessment keselamatan jalan dengan standar internasional iRAP (international road assessment program) di 5 ruas jalan tol (jagorawi, Soedijatmo, Cipularang, Dalam Kota, JORR Pondok ranji ulujami), dan Menyusun masterplan keselamatan jalan tol melibatkan Ahli Keselamatan Jalan.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw, mengungkapkan bahwa kecelakaan ini bukan sepenuhnya kesalahan sopir. Menurutnya, pemilik kendaraan dan pemilik barang yang diangkut juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan transportasi,” Untuk itu Komisi V DPR RI akan mendorong adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan ini,” terangnya.
“Selain itu, Komisi V berencana mengusulkan revisi Undang-Undang lalu lintas untuk memperketat regulasi terkait kelayakan kendaraan, tanggung jawab pemilik kendaraan, serta keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tambah Robert Row. (HAL/Mar)
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat