BPPSPAM Fasilitasi BUMD Air Minum Terapkan Tarif FCR
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) berkomitmen memberikan pendampingan kepada BUMD air minum yang memiliki kinerja Kurang Sehat dan Sakit untuk menerapkan tarif air minum yang memenuhi biaya pemulihan penuh/full cost recovery (FCR).
Anggota BPPSPAM Unsur Pelanggan BPSPAM, Aji Setya Budi menyampaikan ada 5 (lima) hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan Tarif FCR di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai BUMD air minum yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu, keterjangkuan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air dan perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas.
“Harus ada keseimbangan perhitungan antara biaya operasional, laba dan keterjangkauan masyarakat untuk menentukan tarif air minum karena pelayanan air minum adalah hak dasar rakyat, “kata Aji dalam Rapat Teleconference Paparan Hasil Pelatihan Tarif FCR PDAM Versi IUWASH PLUS, Selasa (31/03/20).
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menerapkan tarif FCR, PDAM dapat memasukkan perhitungan laba yang wajar karena laba diperlukan untuk membiayai pengeluaran operasional jangka panjang dan sebagai modal pengembangan atau perluasan layanan air minum kepada masyarakat.
“Pada dasarnya penyesuaian tarif air FCR tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mewujudkan peningkatan layanan air minum kepada masyarakat,”tegas Aji.
Oleh karena itu BPPSPAM berharap Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan dukungan dengan cara memberikan penetapan tarif FCR kepada BUMD air minumnya. Namun apabila Pemda memutuskan tarif lebih kecil dari tarif FCR maka sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Pemda wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangan tarif FCR melalui APBD. (el/LA)
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat