22 PROVINSI BELUM SELESAIKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
22 PROVINSI BELUM SELESAIKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Sebanyak 22 provinsi hingga kini belum menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan belum diPerdakan. Padahal, dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diatur bahwa RTRW Provinsi harus disesuaikan dengan UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun sejak diundangkan. Jika hingga akhir 2010 belum selesai dan diserahkan, pemerintah daerah akan terkena sanksi administratif.
Sebenarnya provinsi sudah harus menyelesaikan RTRW Provinsi tahun 2009. Yakni dua tahun sejak diterbitkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hingga 2009, baru dua provinsi yang telah menyusun RTRW dan di Perdakan, yakni Provinsi Selawesi Selatan dan Provinsi Bali, ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S Ernawi, hari ini (4/8) di ruang kerjanya.
Hingga kini, sudah ada 11 yang sudah dalam persetujuan Kementerian PU. Dan enam provinsi di antaranya telah menyusun RTRW dan membuat Perda. Sisanya, dalam tahap pembuatan Perda. Keenam provinsi tersebut yakni, Bali, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah.
Menurut Iman, dalam penyusunan RTRW terbaru tidak menutup kemungkinan terjadi peralihan fungsi dan peruntukan lahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Kendala dalam penyusunan RTRW dan Perda tersebut adalah adanya perspektif dan pemahaman pentingnya RTRW dalam membangun daerah. Padahal, RTRW adalah master plan pembangunan di daerah untuk kurun waktu 20 tahun ke depan.
Implementasi Program Prioritas Mamminasata
Sementara itu, Implementasi program prioritas di kawasan metropolitan Makassar-Maros-Sangguminasa-Takalar (Mamminasata) telah dimulai. Hal ini seiring dengan berjalannya proses penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang kawasan metropolitan Mamminasata. Demikian diungkapkan Direktur Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Joessair Lubis dalam pertemuan Steering Committee Kegiatan Peningkatan Manajemen Pengembangan Perkotaan Kawasan Metropolitan Mamminasata Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Numang menambahkan, dalam mendukung efektivitas implementasi pembangunan di Kawasan Metropolitan Mamminasata, diperlukan peningkatan kapasitas manajemen pembangunan perkotaan. Proses peningkatan kapasitas ini dilakukan dengan menyusun produk penunjang kapasitas seperti alat analisis sistem informasi geografis, petunjuk pelaksanaan (manual) penataan ruang, dan sebagainya.
Kegiatan ini dilakukan dengan kerja sama JICA sebagai mitra pendukung kegiatan pembangunan di Kawasan Metropolitan Mamminasata, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Joessair mengatakan, kebijakan pengembangan perkotaan ke depan difokuskan pada integrasi, sinergitas dan sinkronisasi program sektoral agar keterpaduan pembangunan perkotaan dapat terwujud. Sejalan dengan kebijakan pengembangan penataan ruang Kawasan Metropolitan Mamminasata, maka kerjasama ini perlu dilakukan agar upaya implementasi program pembangunan dapat terus didorong. Hasil perencanaan selama ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai dinas atau pelaku pembangunan di Kawasan Metropolitan Mamminasata dalam menyusun berbagai program pembangunan untuk mempercepat terwujudnya implementasi 10 program prioritas di Kawasan Metropolitan Mamminasata.(wil3/ibm/ind)
Pusat Komunikasi Publik
040810
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat