Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.