BP Tapera Disiapkan, Tugas Bapertarum-PNS Berakhir
Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. �Bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun sumber dana ketiganua berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,� jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Bagi peserta Tapera non MBR akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya. Turut hadir sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja....
BP Tapera Disiapkan, Tugas Bapertarum-PNS Berakhir
Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. �Bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun sumber dana ketiganua berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,� jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Bagi peserta Tapera non MBR akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya. Turut hadir sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
BP Tapera Disiapkan, Tugas Bapertarum-PNS Berakhir
Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. �Bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun sumber dana ketiganua berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,� jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Bagi peserta Tapera non MBR akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya. Turut hadir sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
BP Tapera Disiapkan, Tugas Bapertarum-PNS Berakhir
Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. �Bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun sumber dana ketiganua berasal dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,� jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018). Bagi peserta Tapera non MBR akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya. Turut hadir sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.