UU KIP Masih Menyisakan Berbagai Permasalahan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menyisakan permasalahan terutama dalam
implementasinya. Terbukti dari tingginya
tingkat sengketa informasi yang diajukan pemohon informasi kepada badan publik.
Bahkan tidak sedikit sengketa harus diselesaikan melalui mediasi Ajudikasi di
tingkat Komisi Informasi Pusat, hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ Saya yakin hampir semua badan publik tempat bapak-ibu bekerja pernah menghadapi sengketa informasi. Tak jarang pula yang kasusnya sampai proses pidana di tingkat Kepolisian,” tutur Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Waskito Pandu saat membuka Forum Koordinasi PPID Kementerian/Lembaga Kementerian PU Kamis (23/5) di Jakarta.
Dikatakannya, Kehadiran UU KIP yang diharapkan menjadi pilar penjamin keselarasan antara pemerintah dan tuntutan masyarakat seringkali disalahgunakan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bermotif keuntungan pribadi. Seharusnya UU ini menjadi pijakan hukum bagi publik untuk menggunakan haknya sekaligus memudahkan dalam memperoleh informasi. Bukan sebaliknya memanfaatkan kelemahan dari UU KIP ini, demi tujuan lain.
Diakui, sejalan dengan berlakunya UU KIP selaku Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pelaksana pengelolaa informasi, masih dalam tahap belajar memahami UU yang diberlakukan pemerintah sekitar tiga tahun lalu. Disisi lain, permasalahan krusial yang dialami PPID adalah belum adanya keseragaman pemahaman diantara Kementerian Lembaga terkait informasi mana saja yang masuk dalam informasi yang dikecualikan.
Menurut Waskito Pandu, aturan dalam UU KIP masih memiliki celah sehingga memunculkan berbagai macam persepsi diantara badan publik dengan pemohon informasi. Dicontohkan, aturan Pasal 11 ayat (1) huruf e yang tidak menjelaskan adanya perjanjian pihak ketiga. Padahal, dalam kontrak pengadaan barang dan jasa hanya dikenal dua pihak. Begitu pula aturan pasal 9 ayat 2 huruf c tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Tidak ada kejelasan dalam aturan itu. Tentu saja dapat menjadikan salah persepsi, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Forum PPID, Danis H. Sumadilaga menjelaskan, salah satu kesimpulan pada pertemuan IMAGEs Initiative yang diprakarsai oleh UKP4 – Paramadina Public Policy Institute (PPPI) beberapa waktu yang lalu perlu adanya wadah komunikasi intensif diantara PPID Kementerian/Lembaga untuk sharing dan berdiskusi terkait masalah keterbukaan informasi publik.
“Oleh sebab itu, Kementerian PU berinisiatif untuk mewujudkan melalui forum koordinasi PPID Kementerian/Lembaga seperti yang diselenggarakan ini,” terang Danis H. Sumadilaga.
IMAGEs Initiative mendorong Kementerian/Lembaga Negara untuk lebih transparansi melalui website, dimana salah satu bentuk transparansi dengan menyampaikan informasi keuangan pada website Kementerian/Lembaga Negara sebagaimana diamanahkan oleh UU KIP.
Danis menambahkan, namun hingga saat ini belum ada keseragaman terkait dengan informasi keuangan yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. Melalui Forum Koordinasi PPID ini, diharapkan disepakati baik format maupun substansi informasi publik Kementerian/Lembaga Negara yang wajib dipublikasikan terutama informasi keuangan, sesuai dengan amanah yang terkandung dalam UU KIP.
“Lebih luas lagi, kami mengharapkan melalui wadah forum koordinasi PPID ini dapat memetakan berbagai permasalahan dan kendala yang muncul sebagai bahan evaluasi atas implementasi UU KIP, yang nantinya akan kita sampaikan bersama kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya.
Dalam Forum Koordinasi PPID tersebut yang diikuti oleh 50 peserta dari PPID Kementerian/Lembaga Negara, bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs. Gatot Dewa Broto, MBA dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih.
(son)
Pusat Komunikasi Publik
240513
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat