Unit Sentral PFI sebagai Inovasi Penyediaan Perumahan Bagi MBR Berpenghasilan Tidak Tetap
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Salah
satunya dengan melakukan inovasi penyediaan hunian layak bagi MBR berpendapatan
tidak tetap atau informal.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR
mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki hunian layak. “Pemerintah
berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima
bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata
Menteri Basuki.
Salah satu inovasi perumahan bagi MBR berpendapatan tidak
tetap ini diusulkan oleh Inspektur VI Kementerian PUPR Moch. Yusuf Hariagung
dalam disertasinya di Program Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas
Indonesia (FTUI) yang disidangkan pada Selasa (22/3/2022). Inovasi yang
diusulkan yakni melalui pembentukan Unit Sentral Private Finance Initiative
(PFI).
Unit Sentral PFI merupakan suatu komite di bawah Dewan
Pengarah, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan,
serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Penanggung Jawab Pelaksana
Kegiatan. Unit sentral PFI tersebut mengintegrasikan Direktorat Perencanaan dan
Persiapan (Bappenas), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah (Kementerian
Keuangan), dan Direktorat Penjamin Infrastruktur (PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia) dalam suatu organisasi ramping (lean organization) dalam hal perencanaan
dan penyiapan proyek investasi infrastruktur perumahan.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR hanya mampu memenuhi 30%
atau sekitar 400.000 unit per tahun dari kebutuhan infrastruktur perumahan
rakyat. Angka ini masih jauh dari kebutuhan rumah sebesar 1.46 juta unit
pertahun di Indonesia.
Untuk itu, Yusuf mengatakan dibutuhkan adanya pendanaan
alternatif dari pihak swasta maupun badan usaha untuk mendukung upaya mengatasi
backlog. Salah satu skema pendanaan alternatif yang dapat diadopsi di Indonesia
adalah PFI. Keberadaan unit sentral dalam kelembagaan proyek PFI merupakan solusi
untuk mengintegrasikan proses birokrasi yang panjang dalam pelaksanaan
investasi infrastruktur di Indonesia.
“Unit sentral PFI
yang diusulkan akan memiliki beberapa fungsi yaitu, memfasilitasi teknis
penyusunan dokumen persiapan proyek, penjaminan proyek, bentuk dukungan
pemerintah terhadap proyek, bentuk koordinasi dukungan pemerintah untuk Pemda
setempat, asistensi proses pengadaan bagi pihak swasta, dan memfasilitasi
koordinasi antara stakeholder dan calon investor,” kata Yusuf.
Lewat skema ini diharapkan penyediaan rumah susun melalui
PFI dapat mencapai 200.000 unit pertahun dengan
peningkatan investasi swasta
sebanyak 30%. Angka ini menambah kontribusi penyediaan unit
rumah sebanyak 33.4% dari kebutuhan yang ada.
Yusuf mengatakan rumah susun sewa merupakan bentuk perumahan
yang paling tepat bagi MBR berpenghasilan tidak tetap. Hal ini untuk
menghindari risiko gagal bayar ke depannya.
Dekan FTUI Prof. Dr. Heri Hermansyah berharap skema PFI ini
dapat digunakan untuk mendorong pihak swasta berinvestasi di sektor penyediaan
perumahan. Ia mengatakan skema ini telah dipakai di Inggris dan Australia untuk
mengatasi backlog.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan beberapa
program pembangunan perumahan bagi MBR berpenghasilan tidak tetap seperti
Perumahan bagi Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kabupaten Garut,
selanjutnya Perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, dan Perumahan bagi
Penyapu Jalan di Kota Prabumulih.
Turut hadir dalam sidang disertasi tersebut Inspektur Jenderal
Kementerian PUPR T. Iskandar, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto,
Inspektur I Saroni Soegiarto, Direktur Rumah Umum dan Komersial Fitrah Nur,
Direktur Rumah Swadaya K.M Arsyad dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan
M. Hidayat. (Yul)
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat