Efektivitas dan Transparansi Menjadi Poin Utama dalam Perizinan Berusaha di Subsektor Jasa Konstruksi

27 Juni 2022
Peraturan diciptakan untuk mewujudkan keteraturan, hal inilah yang diharapkan untuk dapat tercipta dalam iklim subsektor Jasa Konstruksi. Upaya pemerintah dalam menciptakan keteraturan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memberikan keefektifan dan mengefisiensikan proses perizinan berusaha jasa konstruksi. Proses perizinan berusaha yang dilakukan secara daring akan memangkas waktu dalam serangk...