SEKITAR 6 JUTA UNIT RUMAH
SEKITAR6 JUTA UNIT RUMAH
BELUM DAPAT DIPENUHI PEMERINTAH
Berdasarkan perencanaan tata ruang, kondisi perumahan tahun 2003menunjukkan sekitar Î 6 juta unit rumah belumdapat dipenuhi oleh pemerintah. Perhitunganini atas dasar kondisi tahun 2000 sebesar 4,3 juta unit ditambah pertumbuhankebutuhan rumah baru pertahun sebesar 800 ribu unit rumah.
Demikiandikatakan Sekretaris Jenderal Dep. Kimpraswil, Ir. Djoko Kirmanto pada acara penandatanganankesepakatan & kerjasama operasional antara Dep. Kimpraswil dan BPNsoal penataan perumahan dan permukiman dengan pola Kasiba/lisiba melaluikonsolidasi tanah, Rabu (27/8) di Jakarta.
Penandatangantersebut dilakukan para Gubernur Sumatera Utara, dan para Bupati Kab. Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kota Pekanbaru, Kota Cimahi, Kab.Serang, Parigi Moutong, KotaMakassar, Luwu Utara, Luwu Timur, Kab. Pare-pare, Kota Kendari, Kendari, Konawe Selatan, Buton dan Kota Bau-Bau).
Lebih lanjut Joko Kirmanto mengemukakan bahwa dari sisi kualitas sebagianbesar perumahan & permukiman belum memenuhi standar pelayanan minimal sarana& prasarana dasar lingkungan perumahan & permukiman. Pada tahun 2000 tercatat lingkungan permukiman kumuh telah mencapai47.000 ha yang tersebar di 10.000 lokasi & dihuni oleh 17 juta jiwa. Sedangkan jumlah perumahan yang tidak memenuhi persyaratan layak huni sekitar 14,5 juta unit.
Sementaraitu dalam kesempatan yang sama Dirjen Perumahan dan Permukiman Ir.Aca Sugandimenyatakan, pelaksanaan MOU ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduanprogram pelaksanaan penatagunaan tanah dalam upaya penataan perumahan &permukiman dengan pola Kasiba/Lisiba yang berdiri sendiri melalui konsolodasitanah.
Diakuinya,bahwa lemahnya daya beli masyarakat, terbatasnya aksespertanahan dan pembiayaan perumahan yang memadai turut menyebabkan semakinbertambahnya jumlah rumah liar dan kumuh khususnya di kawasan perkotaan.Disamping itu, belum adanya kebijakan konkrit untuk lebih memperhatikankebutuhan penduduk berpenghasilan menengah kebawah Ujarnya Aca.
Sebagai gambaran kata Aca, dari sisiinvestasi pembangunan perumahan & permukiman di Indonesia masih jauhketinggalan 1,4% dari PDB tahun 2002. Sebagai contoh dibandingkan dengan negaratetangga Malaysia yang mencapai 27,7%.
Permasalahan lain yang dihadapi pemerintah dengan adanya perubahan fungsilahan untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan & permukiman, serta prosesurbanisasi yang tak terkendali telah menyebabkan dampak negatif terhadaplingkungan, karena berubah menjadi lingkungan permukiman, industri, dsb.
Mencermati masalah tsb, maka penataanperumahan & permukiman harus dibangun dengan konsep pengembangan yangberbasis kawasan sehingga terwujud perumahan & permukiman yang terstuktur& serasi dengan sistim pengembangan kota & wilayah.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan koordinasi yangsistematis dalam penataan ruang dan penatagunaan tanah, untuk itu pemerintahakan melibatkan masyarakat dan dunia usaha, salah satunya penyelesaiansertifikat hak atas tanah melalui konsolidasi pemanfaatannya (mita/jons)
Pusdatin
(27/08/2003)
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat