Ruas Jalan Kartosuro -

Ruas Jalan Kartosuro -

10326 Print

RUAS JALAN KARTOSUR0 - BTS. YOGYAKARTA SIAP DIRESMIKAN

RUAS JALAN KARTOSUR0 - BTS. YOGYAKARTA SIAP DIRESMIKAN

 

Ruas jalan Kartosuro - Batas Yogyakarta sepanjang 34,344 Km yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan utama Jalur Selatan . Jalan tersebutmenghubungkan wilayah Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, saatini telah rampung dan menurut rencana akan diresmikan penggunaannyaoleh Presiden RI Megawati Soekarno PutriSeptember 2003 mendatang.

Pemimpin Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Prop.Jawa Tengah Ir.Masrianto Senin (4/8) di Jakarta, lebih lanjut mengatakan , ruas jalan Kartosuro - Bts. Yogyakarta adalah salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Permukiman Prasarana Wilayah Cq. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah dalam mengakomodasi kepadatan arus lalu lintas kendaraan berat yakni truk dan bus yang saat inivolume arus lalu lintas lokal maupun regional cukup padat.

" Pembangunanjalan ini memakan biaya sebesar + Rp 158 Milyar yang bersumber dari APBN dan bantuan luar negeri yakni Japan Bank for International Cooperation (JBIC)" Ungkap Masrianto.

Dikatan, secara teknis ruas jalan tersebut dibagi menjadi 2 buah paket yaitu pertama Paket BP-02 meliputi ruas Prambanan (Bts. Yogyakarta) - Klaten sepanjang 12.074 Km dan Klaten Bypass (5,360 Km) 17,344 Km, termasuk penanganan 9 buah jembatan, dikerjakan oleh kontraktor SSangYong - Perwita Jo..dan Pacific Conslutants International Ass. & PT Wahana Reka Tekindo

Sedangkan paket kedua yakni BP-02A ruas Klaten - Kartosuro sepanjang 17,100 Kmternasuk penangan jembatan 22 buah jembatan , yagn ditanganioleh kontraktor PT Sumber Mitra Jaya - PT Yala Persada Angkasa dengan konsultan PT Cipta Strada & Wahana Reka Teksindo.

Dengan selesainya pembangunan pada ruas jalan Kartosuro - Bts. Yogyakarta yang tadinya 2 lajur menjadi 4 lajur dengan lebar perkerasan 10 - 12 M, dapat melayani volume arus lalu lintas dengan LHR 33.000/Hari.Disamping itu juga akan mampu layani kendaraan angkutan berat dengan beban gandar 10 ton, kecepatan kendaraan 60 - 80 Km/Jam sehingga bisa mempersingkat waktu tempuh dan mengurangi biaya operasi kendaraan.
 

Humas Praswil - 04 Agustus 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait