RTRW HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT
RTRW HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT
Penetapanlokasi yang akan terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan terlebihdahulu. Namun sayangnya informasi mengenaiRTRWmasih sulit diaksesmasyarakat luas, padahal dalam UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang, sudah jelasmengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui Rencana Tata Ruang dan terlibat dalam penyusunan rencana melalui perwakilannya di masing-masing daerah. Demikian dikatakanArbab Paproeka, anggota Komisi III DPR RIyang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi mengenai Perpres 36 yang disiarkan Radio Suara Metro bekerjasama dengan Harian Media Indonesia dan CentralInformation for Urban Studies (CIRUS) kemarin, di Jakarta (27/7).
Kepala PusatKomunikasi Publik Departemen Pekerjaan Umum Amwazi Idrus yang turut menjadi narasumber dalam diskusi itu mengatakan apabila dalam RTRW telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan,maka Bupati/Walikota atau Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan yangmelarang transaksi jual beli tanah tersebut untuk mencegah aksi para spekulan tanah. Terkait masalah pembebasan lahan, salah seorangpeserta diskusi mengusulkan agarPemerintah membentuk BankTanah yang akan membeli tanah tersebut.
Pelaksanaan Perpres 36/2005
Dalam acara diskusi dibahas pula mengenai Perpres 36/2005. Menurut Arbab Paproeka, meskipunterbitnya Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umummerupakan kewenangan penuh Presiden, namun DPR akan tetap mengawasi pelaksanaanPerpres tersebut. DPR akanmelakukan pengawasan apabila ada pihak-pihak yang bermain-main dalammenerjemahkan kepentingan umum selain yang sudah diatur dalam Perpres ini,kata Arbab Paproeka.
Pengawasandilakukan menyusul kekhawatiran adanya kepentingan swasta yang menggunakanPerpres 36/2005 ini. Menurut Arbab Paproeka, Perpres 36/2005 lebih memberikepastian hukum terhadap pemilik tanah yang tanahnya akan terkena kegiatanpembangunan umum karena dalam Perpres tersebut mengatur tidak hanya apa-apa sajayang dimaksud kepentingan umum tetapi juga mengenai berbagai bentuk ganti rugiberupa uang, pemindahan lokasi, maupun penyertaan modal. Secara normatiftidak ada masalah, mungkin baru akan menjadi masalah apabila pelaksanaannyatidak mengacu pada Perpres tersebut, ujarnya.
Arbab jugamenjelaskan memang dalam UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, hak-hak individu atas tanah diakui, namun pengakuan terhadap hak atastanah tidak mengakibatkan orang atau badan bisa mempertahankan tanahnya secaramutlak. Dalam pasal 6 UU Pokok Agraria menyebutkan semua hak tanah mempunyaifungsi sosial yang berarti apabila akan digunakan untuk kepentingan umum haktersebut harus dilepaskan, bahkan lebih ekstrim lagi hak tersebut dapat dicabut.
Dalam kesempatan yang sama, Amwazi Idrus menegaskan pembangunan mal tidak termasuk kedalampengertian pasar umum yang menjadi salah satu dari 21 pembangunan untukkepentingan umum dalam pasal 5 Perpres 36/2005. Pembangunannya juga yangdilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu dicermati jugadalam Perpres ini, selama pembangunannya bisa dipindahkan seperti rumah sakitmaka dapat dipindahkan, tetapi kalau lokasi pembangunannya sudah tidak bisa lagidipindahkan seperti jalan atau bendungan baru, maka baru masuk ke tahapmusyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi, kata Amwazi.Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum juga tidak selalu bermuara padapencabutan hak atas tanah. Pencabutan hak, menurut Amwazi tidak diatur dalamPerpres 36/2005 tetapi diatur oleh UU No.20/1961.
Narasumber Koordinator Divisi Advokasi UPC,Gamulya yang mengomentari mengenai batasan kepentingan umum dalam Perpres36/2005 yang hanya menyangkut kepentingan sebagian lapisan masyarakat saja jika dibandingkan Keppres 55/1993 yang menyangkut kepentinganseluruh masyarakat. Gamulya juga menyoroti mengenai ganti rugi fisik dan nonfisik dimana yang dijabarkan hanya ganti rugi yang bersifat fisik.
Berkenaandengan hal tersebut, Amwazi Idrus memberikan contoh pembangunan rumah ibadahyang termasuk untuk kepentingan umum. Pembangunannya tidak harus mewakiliseluruh kepentingan masyarakat disana, namun cukup hanya mewakili kepentingansebagian besar masyarakat disana saja. Untuk ganti rugi non fisik, menurutAmwazi, selama masih bisa dikonversikan ke dalam rupiah maka bisa ikutdimusyawarahkan dalam penentuan ganti rugi.
Mengenai usulandari Gamulya untuk mencabut Pepres ini, Arbab Paproeka menilai kalau Perpres36/2005 dicabut, maka yang akan berlaku adalah Keppres 55/1993, padahal Pepresini lebih memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan penggantianketika harus berhadapan dengan pembangunan untuk kepentingan umum.(gus)
Puskompu
280705
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat