RTRW ADALAH MATRA SPASIAL PEMBANGUNAN DAERAH
RTRW ADALAH MATRA SPASIAL PEMBANGUNAN DAERAH
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Imam Santoso Ernawi meminta kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga dapat menjadi matra spasial dari pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Imam saat membuka Temu Wicara Penataan Ruang yang diselenggarakan Direktorat Penataan Ruang Wilayah IV Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan mengambil tema Perwujudan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan di Denpasar ,Bali, Rabu (27/8).
Imam mengutarakan adanya tiga jaminan dalam mengelola ruang, pertama, dalam menata ruang harus bisa menjamin warganya aman dan nyaman, inilah hal yang paling utama. Kedua, harus menjamin warga bisa produktif, kalau tidak produktif berarti ada kesalahan dalam penataan ruang, dan ketiga harus bisa menjamin kelangsungan pelayanan ekologis atau berwawasan lingkungan.
Jadi inti dari ketiga hal diatas adalah penataan ruang tidak hanya untuk sekarang namun untuk masa yang akan datang, ucap Imam.
Saat ini, dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih belum bisa sepenuhnya berbasis kinerja, namun masih bercampur dengan yang bersifat resep. Salah satu resep menurut Imam adalah adanya aturan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam kawasan perkotaan . Namun bisa kurang atau lebih, disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
10 atau 15 tahun ke depan, UU mungkin sudah tidak demikian lagi, sudah berbasis kinerja. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya terbatas pada kewenangankewenangan yang ada di pusat, namun jauh lebih ditekankan penyelenggaraan di daerah, artinya pemerintah daerah seyogyanya mencermati kewenangan masing-masing seperti yang ditetapkan dalam PP 38/2007, ucap Imam.
Kendala yang dihadapi pemda dalam penyelenggaraan penataan ruang antara lain menyangkut masalah pendanaan. Untuk itu pemda dihimbau untuk terus memperjuangkan anggaran penataan ruang dalam APBD.
Ditjen Penataan Ruang saat ini sedang mengupayakan operasionalisasi penataan ruang pada tingkatan regional, dengan merubah penggunaan terminologi penataan yang terkait langsung dengan subyek spasialnya, seperti penataan lingkungan, penataan kawasan, penataan kota, dan sebagainya, karena penggunaan terminologi penataan ruang dikhawatirkan cenderung hanya pada perencanaan saja.
Stigma penataan ruang hanya pada perencanaan saja harus kita dorong dengan memberi penekanan pada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih baik, kata Imam.
Imam menambahkan, namun demikian, dalam perencanaan, hasilnya masih tetap RTRW, tapi ketika pemrograman di daerah, istilah penataan kota, penataan wilayah, penataan kawasan, dan penataan lingkungan mestinya didorong tetap berbasis penataan ruang.
Artinya kita coba turunkan betul bagaimana penataan ruang sehingga menjadi matra spasial pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dimohon di dalam penyusunan RKPD dan RPJMDnya itu melihat betul RTRW Provinsi dan RTRW Kota, ajak Imam.
Dalam RTRW harus ada indikasi utama program pemanfaatan ruang, inilah sebenarnya simpul kaitannya dengan program pembangunan daerah atau yang membuktikan sebagai matra spasial dari pembangunan daerah. Pemrograman dengan lebih baik dan diindikasikan terlebih dahulu prioritasnya untuk 20 tahun kedepan, merupakan muatan RTRW.
Selain itu, muatan kedua yang perlu dibuat lebih konkrit adalah merumuskan di dalam RTRW instrumen-instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang, yang mencakup empat hal, pertama ketentuan mengenai zonasinya, kedua, setelah ada zonasinya, ditetapkan mekanisme insentif dan disinsentif, ketiga, mekanisme perijinannya, dan keempat, untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan yang ada, harus ada ketentuan sanksi dan denda, harus ada reward and punishment.
Dalam acara temuwicara ini disampaikan tiga makalah yaitu, Tata Ruang Kota Kupang Antara Harapan dan Kenyataan oleh Walikota Kupang Daniel Adoe, Pengembangan Papua Barat Berbasiskan Penataan Ruang oleh Senior Advisor UNDP Reintje V Kawengian serta Sinkronisasi Program Pembangunan Berbasis Penataan Ruang Provinsi Maluku oleh Ketua Bappeda Maluku Ristianto Sugiono.
Temu wicara tersebut antara lain dihadiri para eselon I dari unsur Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), Ditjen Bina Marga, serta perwakilan daerah yang meliputi Kepala Bappeda, Kepala Dinas PU, dan BKPTD kelima provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara. Direktur Penataan Ruang Wilayah IV Lina Marlia menuturkan, maksud penyelenggaraan acara tersebut diantaranya adanya keinginan agar wilayah IV yang terdiri dari lima provinsi tersebut, untuk mampu mengejar ketertinggalan dari wilayah lainnya di Indonesia, meskipun hal ini bukanlah hal yang mudah mengingat kondisi geografis dan sumberdaya manusia yang ada.
Sedangkan Imam, mengemukakan maksud temu wicara ini tidak sekedar mensosialisasikan UU Penataan Ruang, tetapi sekaligus untuk mendapatkan masukan dari daerah. Dirjen Penataan Ruang mengajak semua pemda bersama-sama membulatkan tekad untuk memandang wilayah IV bukan sebagai wilayah tertinggal, namun wilayah yang memiliki potensi besar untuk bisa lebih baik lagi dengan menggunakan alat yang handal, yakni UU Penataan Ruang yang semangatnya membuat ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. (hd)
Pusat Komunikasi Publik
290808
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat