PU TERIMA LHP LAPORAN KEUANGAN DARI BPK

PU TERIMA LHP LAPORAN KEUANGAN DARI BPK

10115 Print

PU TERIMA LHP LAPORAN KEUANGAN DARI BPK

Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (7/6) di Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2010. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK Ali Masykur Musa dan diterima oleh Menteri PU Djoko Kirmanto. Acara tersebut dihadiri pula oleh jajaran pejabat di lingkungan Kementerian PU, antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agoes Widjanarko, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Djoko Murjanto, Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Mochammad Amron, Dirjen Penataan Ruang Imam Santoso Ernawi, dan Inspektur Jenderal Basuki Hadimoeljono.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko menyatakan bahwa Kementerian PU akan terus berusaha meningkatkan kinerja di bidang pengelolaan keuangan dan aset. Kami sejak tahun lalu sudah mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah beberapa tahun sebelumnya sempat berstatus disclaimer. Namun, tentunya kami ingin meningkatkan lagi supaya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), katanya.

Menteri PU juga menyatakan bahwa beberapa sisa temuan atas Kepatuhan Perundang-undangan dan item terkait Sistem Pengendalian Intern Kementerian PU tahun 2004-2009 sudah disampaikan tindak lanjut T3. Sedangkan, temuan yang telah ditindaklanjuti namun belum sesuai, akan dilakukan proses penyelesaian dan/atau penuntasan. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Kementerian PU, ujarnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas penatausahaan barang persediaan, telah diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 234/KPTS/1981 tentang Pedoman Penyimpanan dan Penyaluran Barang di Lingkungan Departemen PU dan akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri PU tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian PU.

Sedangkan untuk pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP), sesuai hasil pada tanggal 30 Desember 2010, IP Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PU memiliki nilai lebih dari Rp 115 triliun terhadap 630 satker objek IP (masih ada sebagian kecil aset yang akan di-revaluasi). Penajaman hasil IP tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Dalam rangka peningkatan penatausahaan dan penanganan BMN secara baik di masa mendatang, maka Kementerian PU juga telah membentuk unit eselon III di masing-masing Ditjen untuk menangani BMN, kata Menteri PU.

Di pihak lain, Ali Masykur mengatakan pihaknya memberikan masukan agar Kementerian PU terus meningkatkan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga memberi masukan kepada setiap satker di Kementerian PU untuk jangan sampai terlalu mudah memindahkan program, karena apa yang dialokasikan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bisa menjadi berbeda dalam penggunaannya, katanya.

Sementara itu, dalam wawancara dengan wartawan setelah acara penyerahan LHP, Sekjen PU Agoes Widjanarko mengatakan saat ini Kementerian PU tengah melakukan pembahasan atas sebagian kecil aset yang dikelola Ditjen Bina Marga. Pembahasan dilakukan untuk memastikan pihak mana yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, apakah Kementerian PU, pemda, ataukah pihak lain.

Sebab, menurutnya, terdapat aset yang sudah ada sejak zaman Belanda, misalnya tanah di jalan Anyer-Panarukan (warisan zaman Daendels). Ini perlu kita perjelas. Tetapi, jumlah aset yang masih dibahas tersebut tidak terlalu besar, hanya sekitar 4 persen dari total aset PU, katanya.

Menurut Agoes, pembahasan tersebut perlu segera diselesaikan jika Kementerian PU ingin mendapakan predikat WTP untuk tahun 2011 ini. Selain masalah aset jalan, Sekjen PU juga menyoroti masalah pengelolaan barang persediaan. Kita juga perlu meningkatkan kerapian administrasi barang persediaan ini. Misalnya jika ada barang di gudang yang dikirim ke daerah, selain perlu dokumen pengiriman, dibutuhkan juga dokumen penerimaan barangnya, serta dilakukan pencatatan pemindahan aset, jelasnya. (ifn)

Pusat Komunikasi Publik

080611

 

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait