PU DUKUNG SIPP DAN SAI YANG BAIK DAN AKUNTABEL
PU DUKUNG SIPP DAN SAI YANG BAIK DAN AKUNTABEL
Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP) yang baik dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang akuntabel. Untuk mencapai itu semua, maka dilaksanakan Diklat yang ditujuan kepada para pejabat eselon II dan Kepala Balai di lingkungan Kementerian PU. Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian PU Basoeki Hadimoeljono dalam Diklat SIPP dan SAI di lingkungan Ditjen Penataan Ruang, Jakarta (21/6).
Basoeki menambahkan, penyelenggaraan diklat ini sesuai dengan amanat Menteri PU agar seluruh Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) diharuskan untuk melaksanakan diklat SIPP dan SAI. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan kesatuan pemahaman di seluruh lingkungan Kementerian PU.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PU Syukrul Amien mengungkapkan, sasaran dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pelaporan keuangan dari masing-masing Satuan Kerja (satker). Seluruh satker wajib memahami bahwa laporan keuangan Kementerian PU merupakan muara dari seluruh keuangan satker yang ada di bawahnya, tegasnya.
Sampai dengan Tahun Anggaran 2008, indikator pelaksanaan kegiatan hanya dilihat dari penyerapan anggaran. Namun sering ditemukan kondisi penyerapan anggaran tinggiyang tidak diikuti dengan pelaporan keuangan yang baik dan tepat, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer kepada Laporan Keuangan Kementerian PU, ungkap Basoeki.
Menanggapi hal tersebut Basoeki mengatakan, terdapat peningkatan opini BPK untuk Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun Anggaran 2009, dari yang sebelumnya Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Untuk mempertahankan dan meningkatkan opini BPK tersebut maka dilaksanakanlah pelatihan SPIP dan SAI sehingga tertanam pemahaman akan pentingnya peranan Laporan Keuangan Satker dalam menyumbang peningkatan opini BPK.
Laporan keuangan Satkeryang memiliki empat komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) harus seluruhnya dilaksanakan secara baik dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar nantinya tidak hanya penyerapan anggaran saja yang baik tetapi juga pelaksanaan pelaporan keuangannya, sehingga hal tersebut harus dipahami mulai dari tingkat atas, papar Basoeki.
Diklat SIPP dan SAI ini diselenggarakan selama empat hari dan merupakan kerjasama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Inspektorat Jenderal PU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diikuti oleh tiga puluh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat Pusat di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. (her/ayy/ibm)
Pusat Komunikasi Publik
220610
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat