PPH JASA KONSTRUKSI NAIK MENJADI 3 PERSEN
PPH JASA KONSTRUKSI NAIK MENJADI 3 PERSEN
Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi ditetapkan menjadi 3 persen dari nilai kontrak dan bersifat final. Sebelumnya, PPh perusahaan jasa konstruksi sebesar 2 persen dan ditetapkan tidak final. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi & SDM Departemen Pekerjaan Umum saat ditemui usai melakukan penanaman pohon di Balai Pelatihan Konstruksi dalam rangka menyukseskan Gerakan Tanam dan Pelihara 10 juta Pohon di Jl. Suratmo, Jakarta, Selasa (4/11). Hadir dalam acara tersebut Ibu Budi Yuwono, Plh. Kepala Pusat KPK BPKSDM Krishna Nur Miradi, dan Sekretaris BPKSDM Dadan Krisnandar dan Kepala Pusat Penyelenggaraan Konstruksi Sukistiarso.
Menurut Budi Yuwono, kenaikan besarnya PPh jasa konstruksi, karena dari penilaian Ditjen Pajak keuntungan dunia kontraktor saat ini telah membaik. Semula diusulkan untuk besaran PPh yang akan dikenakan adalah 4 persen, namun dari hasil pertemuan Ditjen Pajak dengan LPJK, besaran PPh yang dikenakan sebesar 3 persen.
Dengan pemberlakuan tarif pajak final maka perusahaan yang efisien dan memperoleh rasio laba yang tinggi diuntungkan dari sistem ini . Kontraktor harus lebih efisien, kalau menawar jangan banting-bantingan harga. Kontraktor harus hati-hati betul memperhitungkan penawarannya karena untung tidak untung kontraktor harus membayar pajak 3 persen. Jelas Budi Yuwono.
Sementara itu penanaman pohon yang dilakukan di Balai Pelatihan Konstruksi Jakarta juga akan dilakukan di Balai lainnya di Banjarmasin dan Papua. Total pohon yang ditanam berjumlah 5.000 pohon dengan jenis yang dipilih adalah Pohon Jati Jumbo. Pemilihan jenis pohon ini menurut karena pohon Jati Jumbo nantinya dapat digunakan sebagai bahan pelatihan siswa praktek pertukangan yang belajar di Balai Pelatihan Konstruksi.
Balai Pelatihan Konstruksi sendiri, kata Budi Yuwono telah menghasilkan tenaga tukang seperti tukang batu, tukang besi, maupun tukang kayu sebanyak 80.000 tukang dengan keahlian yang baik dan telah memiliki sertifikat. Sebenarnya kebutuhan tenaga tukang untuk jasa konstruksi hingga jutaan orang. Oleh karena itu kita akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja agar Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah untuk dapat menghasilkan tenaga tukang bersertifikat. Ini peluang kerja yang cukup besar terang Budi Yuwono. Dengan memiliki sertifikat, tingkat upah yang diterima tenaga tukang akan lebih baik. (gt)
Pusat Komunikasi Publik
041207
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat