Undang-Undang tentang Bangunan Gedung No.28/2002 yang telah disahkan Presiden Megawati pertengahan Desember 2002 lalu, belum dibarengi dengan Peraturan Pemerintah-nya, sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan UU tersebut. Padahal UU ini baru bisa diberlakukan setelah adanya PP selesai. Sementara, Rancangan PPmengenai Bangunan Gedung tersebut,hingga kini masih dalam pembahasan oleh Tim Kecil yang anggotanya berasal dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbangkim) Departemen Kimpraswil bersama stockholder. Direncanakan PP tersebut akan selesai akhir tahun ini, sebagaimana yang diharapkan Menkimpraswil
Pemberlakuan UU Bangunan Gedung bisa efektif, bila diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) pada setiap propinsi di tanah air. Pasalnya, pihak Puslitbang Permukiman hanya berwenang membuat peraturan teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedang pelaksanaan di lapangan tergantung dari kebijakan Pemda setempat untuk melaksanakannya. Hal itu diutarakan Kepala Puslitbangkim Depkimpraswil, Ir. Aim Abdurrachim Idris seusai membuka kursus Internasional Sustainable Structural Safety Design for Building Engineers hari ini Rabu (9/7) di Jakarta.
Aim mengungkapkan, khusus bangunan tinggi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota besar lain sudah didesain khususnya terhadap ancaman bahaya kebakaran dan gempa. Menurutnya, bangunan yang sudah didesain anti gempa dan kebakaran bukan berarti bangunan itu sudah aman dari bencana tersebut. Namun setidaknya bila terjadi gempa atau kebakaran, bisa mengurangi atau menghindari kerusakan/kerugian yang lebih parah, ucapnya.
Diterangkan, maksud dari penyelenggaraan kursus adalah memberikan bekal pengetahuan kepada para peserta berkaitan dengan perencanaan keselamatan bangunan terhadap bencana alam terutama gempa dan kebakaran. Sehingga para peserta dapat memecahkan persoalan yang berkaitan dengan teknologi serta pengetahuan di bidang gempa dan kebakaran guna diterapkan di negaranya masing-masing.
Kursus Internasional ini diikuti oleh 12 peserta dari luar negeri (Asia-Pasifik) diantaranya China, India, Bangladesh, Paskitan, Philipina, Srilangka dan Vietnam serta 4 peserta dari dalam negeri yakni dari UGM, Dinas Perumahan Kabupaten Subang, Pusdiklat Departemen Kimpraswil dan Universitas Islam Indonesia. Kursus ini terselenggara atas dasar kerjasama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili Departemen Kimpraswil dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam realisasi Program Kerjasama Teknis Antar Negara Berkembang.
Ditegaskan, penyelenggaraan kursus semacam ini sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu dan diadakan setiap tahun sekali. Tahun depan adalah yang terakhir. Namun mengignat pentingnya kegiatan ini terutama bagi negara-negara di Asia Pasifik, maka pihaknya akan terus berupaya dan meminta kepada pihak JICA selaku penyandang dana, agar kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut.