Perum Perumnas Bisa

Perum Perumnas Bisa

11275 Print

PERUM PERUMNAS BISA MENJADI HOLDCO

PERUM PERUMNAS BISA MENJADI HOLDCO

 

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menyarankan Perum Perumnas dapat dimanfaatkan sebagai institusi yang mengurusi sisa aset properti BPPN, yang rencananya akan dikelola oleh Holdco (Holding Company). Saya cenderung untuk memanfaatkan institusi yang ada dibandingkan harus membuat institusi baru, ujar Menteri Kimpraswil Soenarno, di Jakarta (22/05). Selain berpengalaman, Perum Perumnas bisa diberikan tugas mengurusi aset itu dimana sebagian bisa digunakan untuk pembangunan perumahan murah bagi rakyat kecil melalui program kasiba, dan sebagian lagi dijual melalui lisiba.

Sebelumnya, awal tahun lalu Depkimpraswil pernah dijanjikan untuk diberikan sejumlah aset dari BPPN untuk perumahan rakyat. Nilainya sekitar Rp20 triliyun tetapi yang ditawarkan baru Rp 5 triliyun. Tetapi hingga kini belum ada realisasinya, tutur Soenarno. Sejumlah aset yang ditawarkan tersebut seperti di Mataram, Semarang, Jakarta dan beberapa daerah lainnya diakui sebagian diantaranya ada yang cukup strategis lebih kurang seluas 24.048 ha di seluruh Indonesia. Tetapi bagi kami yang penting administrasi dari aset tersebut jelas, untuk itu kami perlu cek bila daftarnya telah diberikan ke Depkimpraswil, tambahnya.

Apabila Perum Perumnas diberikan kesempatan untuk mengelola holdco tersebut diharapkan nilai aset bisa lebih tinggi. Karena setiap aset yang diterima akan dikelola lewat Kasiba dan Depkimpraswil akan membantu menyediakan infrastrukturnya. Sehingga nilai aset bisa lebih tinggi setelah dilakukan rekonstruksi enginering dibandingkan hanya terjaul kosong, kata Soenarno. Selain membantu menyediakn rumah bagi masyrakat golongan menengah ke bawah juga bisa membuka lapangan kerja baru.

Dicontohkannya, lewat pengembangan kasiba maka sejumlah usaha dan tenaga kerja akan tertampung dan berdampak pada berjalannya sektor riil. Sementara dampak luasnya adalah meningkatnya perekonomian negara.

Apalagi Pemerintah telah mencanangkan pada tahun 2004 subsidi akan dihapuskan. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin masyarakat golongan rendah akan mempu membeli rumah apabila harga rumah tetap tinggi. Namun, bila aset tersebut diijinkan untuk dikelola oleh Depkimpraswil melalui Perumnas maka kendala itu bisa dieliminir dan masyarakat golongan rendah tetap bisa memiliki rumah. Seperti mereka yang tinggal di bantaran sungai, pekerja informal, kawasan kumuh kota dan lainnya, ulas Soenarno.

Selain itu, dari aset properti ini juga bisa dijadikan modal bagi berdirinya National Housing Fund. Yaitu sebuah lembaga yang nantinya akan menjadi lembaga keuangan jangak panjang di bidang perumahan/properti.

Dibalik semua polemik mengenai kepemilikan Holdco hal terpenting yang harus diingat oleh seluruh pihak pembuat kebijakan adalah keberpihakan kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang diambil hanya untuk menguntungkan sekelompok orang tertentu sementara masyarakat umum terutama golongan menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan modal, hanya tinggal menonton dan gigit jari saja melihat apa yang terjadi. Karena rumah merupakan hal yang masih sangat diperlukan oleh semua manusia. Yaitu tempat penciptaan kehidupan.
 

Pusat Data dan Informasi Publik - 23 Mei 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait