Perlu Perubahan Paradigma Dan Fungsi Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

Perlu Perubahan Paradigma Dan Fungsi Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

10194 Print

Palembang, 3 Agustus 2020 - Diperlukan perubahan paradigma serta perubahan fungsi administratif menjadi fungsi manajemen dalam pengelolaan dan penyusunan Barang Milik Negara (BMN) agar tertib dan berjalan dengan baik. Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan Pengelolaan BMN di Palembang, Senin (3/8).

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh Adam, dalam sambutannya melalui konferensi video, mengatakan kompetensi terkait pengelolaan BMN penting untuk dikembangkan, khususnya terkait dengan pengelolaan aset, pengelolaan barang persediaan, dan penyusunan laporan BMN.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Tahun 2019, setelah sebelumnya pada 2018 hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan di Kementerian PUPR.

Namun demikian ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK, yakni terkait dengan pengelolaan BMN, diantaranya adanya proses penyerahan BMN dalam nilai cukup besar kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berlarut-larut, serta proses penyelesaian revaluasi aset yang belum tuntas.

BPK juga menekankan permasalahan aset dan kewajiban konsesi jalan tol yang belum dilaporkan dalam neraca, karena masih dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Hal lain yang dianggap lebih penting lagi, yaitu revaluasi aset yang diharapkan dapat dilakukan oleh semua unit organisasi, khususnya aset-aset yang belum diketahui keberadaannya. BPK menemukan masih banyak Aset Tak Berwujud (ATB) yang tidak dapat ditelusuri, sehingga pengelolaannya perlu lebih dipertajam lagi agar benar-benar dapat dimanfaatkan. Selain itu BPK juga meminta agar Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) selalu didukung dengan dokumen yang lengkap.

Pelatihan Pengelolaan BMN yang dilakukan secara daring oleh Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah II Palembang tersebut berlangsung pada tanggal 3-7 Agustus 2020, dengan diikuti 27 peserta. (Kompu BPSDM)


Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait