Perlu Payung

Perlu Payung

11398 Print

Perlu "Payung",Untuk Kelola Air Baku

Perlu "Payung",
Untuk Kelola Air Baku

Dalam mengelola air baku bagi pemenuhan kebutuhan air berbagai keperluan di masyarakat, saat ini sangat diperlukan pengaturannya. Apalagi melihat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat yang acap kali "berteriak" kekurangan air, terutama bila saatnya musim kering atau kemarau. Untuk itulah diperlukan strategi kebijakannya.

Hal ini mengemuka ketika diadakan Workshop mengenai "Strategi Kebijakan Nasional Tentang Pengembangan dan Penyediaan Air Baku" yang diadakan Dit. Bina Teknik - Ditjen Sumber Daya Air di Hotel Maharaja - Jakarta (29/1).

Pengaturan mengenai pengelolaan air baku, diharapkan berpedoman pada Rancangan Undang-Undang tentang Sumberdaya Air, yang saat ini masih digodok di DPR-RI. Aturan yang merupakan turunan dari RUU tersebut, juga diharapkan dapat segera terwujud seperti halnya PP mengenai Irigasi, Sungai dan Rawa yang sudah ada saat ini.

Disinggung juga, dalam pengaturannya tersebut tetap harus berpedoman pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mencermati hal tersebu, maka ditetapkanlah bahwa pengelolaan sumberdaya air ini berpedoman pada asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestariannya

Perlunya pengaturan tersebut nantinya ditujukan untuk menjamin stabilitas pasokan air, menghindarkan konflik antar pengguna air yang berbeda tujuan dan daerah administrasi pemerintahan serta mengatasi masalah pencemaran air.
Pada acara tersebut juga terpapar bahwa untuk mengelola keperluan air baku diperlukan suatu badan pengelola yang dapat bertindak adil, dapat memenuhi dan menyuplai kebutuhan tersebut secara merata ke masyarakat. Sehingga nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itulah harus dilakukan berbagai langkah-langkah yang strategis. Antara lain dengan mengoptimalkan manfaat potensi produksi yang ada, seperti rehabilitasi prasarana distribusi dan peningkatan prasarana jaringan distribusi.

Dalam pembentukan badan pengelola di dalam satu satuan wilayah sungai, banyak yang mengusulkan agar badan pengelola air baku ini, nantinya merupakan bagian ataupun anggota dari badan pengelola sumberdaya air. Disamping itu dalam pembentukan badan tersebut, juga diharapkan dapat melibatkan peran serta dari masyarakat dan swasta.

Pelaksanaaan workshop tersebut, diharapkan dapat menyimpulkan strategi kebijakan tentang pengembangan dan penyediaan air baku yang merupakan langkah awal, dari berbagai rangkaian, sehingga dapat terbentuk aturan-aturan yangkredibel di mata masyarkat.

Strategi Kebijakan

Untuk mengelola air baku ini diusulkan beberapa strategi kebijakan mengenai pengembangan dan penyediaan air baku. Yaitu dengan melihat pada aspek sumber-daya air, aspek hukum dan kelembagaan, aspek sosial, budaya dan ekonomi serta aspek tata ruang.

Pertama, aspek sumberdaya air, yaitu meningkatkan koordinasi pengelolaan sumberdaya air sebagai tindak lanjut Keppres 123/2001, khusus masalah kekeringan dan banjir.
Ditambah dengan menyiapkan master plan pengelolaan wilayah sungai terpadu - air permukaan dan air tanahyang memperoleh legitimasi masyarakat, dan menyusun standar prosedur bagi pengaturan dan pemanfaatan air permukaan dan air tanah.
Juga strategi untuk mengendalikan pemanfaatan air, agar terjadi keseimbangan melalui upaya konservasi serta menyiapkan program jangka pendek pengendalian banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Kedua, aspek hukum dan kelembagaan, antara lain dengan berupaya agarRUU tentang SDA dapat segera di-sahkan, sehingga dapat dilakukan penyiapan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang sungai dan lalin-lainnya.

Menyempurnakan institusi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka desentralisasi, membentuk dewan air nasional dan daerah, serta mengembangkan lembaga pengelolaan air baku daerah. Kesemuanya,diusulkan untuk masuk dalam aspek hukum dan kelembagaan.

Pada aspek sosial, budaya dan ekonomi, diharapkan dapat mengembangkan program penyuluhan agar terbentuk masyarakat yang sadar air dan mau terlibat dalam program konservasi yang dilaksanakan pemerintah. Disamping juga dengan mendorong berkembangnya koorporasi pengelolaan sumberdaya air yang melibatkan swasta.

Sementara aspek tata ruang, harus dicermati bahwa sumberdaya air mempunyai sifat yang khusus seperti bersifat mengalir, mempunyai batas alamiah yang tidak tergantung pada masalah administrasi serta mempunyai fungsi yang tidak dapat di re-distribusikan dalam kawasan tanpa merusak sifat alamiahnya.**(bbg/ad)

HUMAS SDA - 29 Januari 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat