PERDA RTRW HARUS DIJADIKAN PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH
PERDA RTRW HARUS DIJADIKAN PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) yang telah disahkan menjadi Perda akan memiliki kekuatan hukum. Nantinya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah. Selain itu, terkait proses pembangunan sangat penting untuk mengacu kepada Perda RTRW. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia dalam kesempatan tatap muka dengan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu di Jakarta.
Rencana perwujudan ruang yang tercantum dalam indikasi program utama diharapkan dapat diwujudkan. Indikasi program tersebut seyogyanya sesuai dengan tujuan penataan ruang daerah serta visi dan misi daerah yang bersangkutan. Penganggaran dana pembangunan pun bisa lebih efisien dengan memprioritaskan hal-hal yang ada di dalam indikasi program utama lima tahunan. Dengan demikian, RTRW maupun Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) hendaknya diharmonisasi dan disinkronkan sehingga prioritas-prioritasnya sejalan, jelas Lina.
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran rencana tata ruang. Sanksi tersebut berlaku bagi pihak yang melanggar maupun pejabat yang memberikan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk mengawal pengimplementasian Perda RTRW, saat ini pemerintah pusat sudah membentuk jaringan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas menyidik dan mengumpulkan barang bukti pelanggaran rencana tata ruang atas dasar laporan masyarakat.
Diharapkan daerah-daerah yang RTRW-nya sudah di-Perda-kan dapat segera mengusulkan personil untuk ditugaskan sebagai PPNS. Agar nantinya dapat bergerak bersama-sama dengan PPNS Pusat dan provinsi serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum, imbuhnya.
Menurut Lia, saat ini Raperda RTRW Kabupaten Madiun sedang diproses pada rapat paripurna di DPRD dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda. Setelah Perda RTRW selesai, Pemda harus menyusun Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), terutama untuk kawasan-kawasan yang dianggap strategis di daerah contohnya kawasan ibukota kabupaten. Dengan adanya Perda RDTR diharapkan lahan yang masih tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
RDTR Kraksaan Dukung Pengembangan Kabupaten Probolinggo
Terkait dengan RDTR, pemindahan ibukota kabupaten Probolinggo dari kota Probolinggo ke Kecamatan Kraksaan pada Januari 2010 lalu menggerakkan Pemkab. Probolinggo menyusun RDTR Kawasan Perkotaan Kraksaan. Diharapkan RDTR tersebut dapat sinergis dan mendukung pengembangan Kabupaten Probolinggo terutama di sektor agroindustri. Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono dalam pembahasan Kegiatan Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kraksaan
Pada Mei 2010 lalu, Bappeda Kabupaten Probolinggo dengan Kementerian PU membahas draft akhir RTRW Kabupaten Probolinggo. Potensi sektor yang diunggulkan di Kabupaten Probolinggo adalah agroindustri dan agrowisata. Nantinya, pengembangan perkotaan Kraksaan di bidang perdagangan dan jasa akan difokuskan pada potensi pertanian dan agroindustri yang ada. Tujuannya supaya potensi di Kabupaten Probolinggo benar-benar dapat dikembangkan secara optimal.
Sehubungan dengan perencanaan infrastruktur di kawasan perkotaan Kraksaan, peraturan zonasi di sekitar jaringan jalan perlu disusun dengan baik supaya fungsi jalan tidak terganggu. Selain itu, perencanaan jaringan jalan dan peraturan zonasi di sekitar jaringan jalan hendaknya mengaku kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Kondisi intensitas bangunan di kawasan perkotaan Kraksaan baik eksisting maupun rencana harus diuraikan dengan jelas dalam RDTR. Selain itu karena merupakan kawasan perkotaan, ruang terbuka hijau juga harus tegas diatur di dalam RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kraksaan ini merupakan satu kesatuan rangkaian dari Kegiatan Peningkatan Penataan Wilayah Kabupaten Probolinggo. Rencana Tata Ruang di Kabupaten Probolinggo rencananya akan dijadikan contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya, sehingga diharapkan dapat segera disempurnakan muatannya,pungkas Doni. (ditjen taru/ind)
Pusat Komunikasi Publik
300810
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat