Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Pelaksanaan

10434 Print

PERATURAN PELAKSANAAN UU - BG AKHIR DESEMBER 2003 SELESAI

PERATURAN PELAKSANAAN UU - BG AKHIR DESEMBER 2003 SELESAI

Dengandisahkannya UU No : 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( UU-BG ) maka sebagai operasionalisasinya masih memerlukan peraturan pelaksanaannya, baik Peraturan Pemerintah (PP), peraturan daerah maupun pedoman dan standar teknis.

Untuk itu, pemerintah berjanji dalam waktu 7 bulan mendatang akan menyelesaikan peraturan tersebut. Sehingga pada saat Undang-Undang ini diberlakukan sudah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintahnya.

Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah Ir. Soenarno mengatakan hal tersebut, ketika membuka Sosialisasi Nasional UU Bangunan Gedung, Rabu (24/3) di Jakarta, yang dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR-RI, Para Kepala Dinas Kimpraswil seluruh Indonesia dan Instansi terkait lainnya.

Menurutnya ada empat PP yang akan melengkapi UU tersebut pertama PP tentang Persaratan Bangunan Gedung, kedua PP Penyelenggaraan Bangunan Gedung, ketiga PP Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan keempat PP Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

" Saat ini pemerintah mulai berbenah diri guna pelaksanaan UU tersebut sedangkan Pemda yang telah memiliki peraturan Bangunan Gedung agar segera menyesuaikannya" Ujar Soenarno. Sementara yang belum memiliki agarmenyusun dengan mengacu pada UU No:28 dan PP terkait " Imbuhnya.

Sosialisasi Nasional ini kata Soenarno merupakan titik awal dari sosialisasi yang nantinya akan dilaksanakan secara regional di seluruh Indonesia.
Hal itu diharapkan dapatmemberikan pemahaman akan pentingnya UU tersebut kepada para pengambil keputusan dan pihak yang terkait dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagai payung nasional baik dalam peraturan, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung,untuk tahap pembangunan, pemanfaatan, maupun pembongkaran gedung di daerah.

Pusat Data dan Informasi Publik - 24 April 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat