PERAN PENTING TATA RUANG AGAR PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN

PERAN PENTING TATA RUANG AGAR PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN

20480 Print

PERAN PENTING TATA RUANG AGAR PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN

 

Kota-kota semakin besar dan padat. Kini lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Penataan ruang memiliki peran penting agar kota-kota tetap nyaman dan layak huni sekarang dan di masa depan. Konsep umumnya adalah kota dibangun untuk semua warganya, untuk kepentingan ekonomi, namun juga memperhatikan kualitas hidup warganya yakni dari aspek sosial dengan tidak merusak lingkungan. Di UU Penataan Ruang yang baru (UU No.26 tahun 2007) sudah ada prinsip-prinsip makro untuk membangun kota yang berkelanjutan jelas Dirjen Penataan Ruang Imam S. Ernawi dalam talkshow Public Corner Metro TV, Rabu (30/12).

 

Saat ini masih ada kota yang belum melakukan revisi RTRW-nya dengan UU yang baru tersebut. Kita akan dorong, paling tidak pada tahun 2010, sudah revisi RTRW-nya ujarnya.    

 

Menurut Dirjen Penataan Ruang Imam S. Ernawi, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pembangunan perkotaan agar dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhannya.

 

Pertama, pembangunan dilakukan berorientasi ekonomi tetapi juga harus memperhatikan sosial budaya dan ekologis.Kedua memanfaatkan sumber daya terbarukan, ketiga pembuangan limbah industri dan rumah tangga tidak boleh melebihi asimilasi pencemaran dan perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi daya dukung lingkungan perkotaan.

 

Terkait dengan syarat-sayarat diatas, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi komponen dan aset penting dalam membentuk kota yang berkelanjutan. Selain menjadi tempat tumbuh tanaman, lebih dari itu RTH merupakan wadah yang dapat menampung berbagai aktivitas warga di wilayah itu yang akan menumbuhkan nilai-nilai positif.

 

Pemerintah Kota jangan menyerah dulu dengan ketentuan 30% Ruang Terbuka Hijau, karena dari jumlah tersebut 20% merupakan RTH Publik dan 10% bisa dari RTH private. Potensi seperti sepadan jalan maupun sepadan sungai cukup potensial untuk menambah RTH kota. Semua kota harus berpihak untuk menyediakan RTH 30%. Sekali diperdakan, semua pihak harus mengikutinya jelas Imam.

 

Untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, salah satunya dilakukan dengan melakukan zonasi peruntukan pemanfaatan ruang kota. Disamping itu pengendalian pengeluaran ijin oleh pemerintah kota juga berperan. Ancaman sanksi denda dan pidana bagi pengguna dan pemberi ijin pemanfaatan ruang, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan pemanfaatan ruang.

 

Peran serta masyarakat juga diatur dalam UU Penataan Ruang yang baru No.26 Tahun 2007. Masyarakat sebagai pemangku kepentingan dari RTRW yang akan dibuat diberikan hak untuk memberikan masukan dan mengetahui RTRW yang telah disahkan menjadi peraturan daerah. Masyarakat merupakan aset dalam perencanaan kota. katanya.

 

Tahun ini Departemen PU turut memfasilitasi Forum Pengembangan Perkotaan Berkelanjutan (Sustainable Urban Development/ SUD) yang melibatkan berbagai pihak baik dari pemerintah, dunia usaha, praktisi, dan masyarakat untuk ikut merumuskan program bagi pembangunan perkotaan berkelanjutan. (gt)

 

Pusat Komunikasi Publik

301209

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait