Menko Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti meminta agar penyiapan materi substansipenataan ruang laut dariDepartemen Kelautan dan Perikanan serta penataan ruang udara oleh Lapan agar dipercepat.Disamping itu, penyusunan UU Penataan Ruang sebagai revisi UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang juga akan lebih baik bila mencakup materi penataan ruang wilayah pertatahanan yang kini sedang dipersiapkan Departemen Hankam. Sebelum revisi UU itu diajukan ke Sekretariat Kabinet terlebih dulu perlu dibahas dan disepakati dalam sidang yang akan diselenggarakan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional(BKTRN). Sejalan dengan penyempurnaan UU No.24/1992, maka revisi PP 47/1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga harus memuat aspek-aspek Penataraan ruang darat, laut dan udara sebelum diajukan ke setkab.
Hal itu diutarakannya, selaku Ketua BKTRN saat membuka Rakernas di Surabaya Minggu Malam (13/7) yang didampingi Menkimpraswil, Mendagri dan Gubernur Jatim. Mengingat RTRWN akan menjadi acuan sedikitnya 5-10 tahun ke depan,saya sarankan agar naskah tersebut dapat dikaji kembali bersama-sama seluruh sector dan daerah. Sehingga hasilnya dapat memuat semangat dari UU penataan ruang nasional. Yakni keterpaduan diantara tata ruang laut, darat dan udara. Baru setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tersebut disetujui BKTRN baru bisa diajukan ke Setkab, ujar Dorodjatun.
Meski materi RTRWN telah selesai disusun yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pihak terkait, namun naskah awal RPP Amandemen PP 47/1997 berdasarkan materi teknis hingga kini masih disusun. Dan pembahasan lintas sector, tengah dalam proses penyempurnaan untuk disampaikan ke Setkab. Khusus dalam penanganan kawasan perbatasan antar negara, penataan ruangnya akan mendapatkan prioritas sebagaimana diamanatkan dalam UU No.24/1992 tentang penataan ruang. Dan akan disepakati untuk pengembangan kawasan ini sebagai halaman depan negara dan bukan sepertiparadigma lama kawasan belakang. Paradigma ini akan dirubah. Karena masalah inimenyangkut perbatasan dengan 10 negara, tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Depkimpraswil, Syarifuddin Akil menyatakan, Pengaturan Penataan Ruang Nasional dan Penguatan Peran Daerah dalam Penataan Ruang menjadi topik utama yang dibahas dalam Rakernas Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) kali ini. Kedua topik itu, kata dirjen penataan ruang menjadi agenda utama dalam Rakernas, sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Pra- Rakernas sebelumnya, 26 Juni 2003 lalu di Gedung Depdagri, Jakarta, yang diikuti Bappeda, Dinas Kimpraswil Propinsi dan BPN Propinsi.
Dijelaskan, Rakernas kali ini akan menghasilkan rumusan pokok-pokok kesepakatan berkaitan dengan dua topik tersebut.Misalnya, dalam pengaturan penataan ruang nasional akan terkait dengan masalah RTRWN sebagai perangkat untuk mengintegrasikan pemanfaatan ruang darat, laut dan udara dalam wadah NKRI. Adapun Rumusan pokok kesepakatan lainnya akan terdiri dari kebijakan nasional penanganan kawasan perbatasan antar negara, pemanfaatan dan pengendaian ruang pesisir, laut dan pulau kecil, penyelesaian peraturan perundang-undagan bidang penataan ruang. Ditambah lagi dengan plenataan ruang kawasan perbatasan Kalimantan-Sarawak-Sabah, RTRW Pulau Jawa-Bali. Serta RTRW Pulau Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.
Agenda kedua yang juga akan dibahas adalah penguatan peran daerah dalam penataan ruang yang akan mencakup penyelenggaraan penataan ruang di daerah, kelembagaan koordinasi penataaan ruanag nasional dan daerah serta kebijakan penanganan perbatasan antar daerah.Sementara itu, Gubernur Jatim yang sebentar lagi jabatannya segera berakhir, selaku tuan rumah menyambut baik terhadap penyelenggaraan Rakernas BKTRN di wilayahnya. Dia menilai, penyelenggaraan Rakernasdi Surabaya sebagai kehormatan dan kepercayaan terhadap dirinya sebagai tuan rumah. Dia juga berharap hasilnya nanti bisa berjalan sebagiamana mestinya. Meskipun, selama ini dia melihat UU penataan ruang belum berfungsi secara optimal dalam menunjang lintas sector dan daerah.
Penyelenggaraan Rakernas dihari pertama semalam, dihadiri oleh Menkimpraswil, Menko Perekonomian, Mendagri, 7 Gubernur diantaranya Gubenur DKI Jakarta, Gubernur Propinsi Jatim dan pejabat eselon I dari instansi terkait, ditambah dengan utusan yang pernah ikut dalam Pra Rakernas serta pihak DPRD. Materi yang dibahasadalah rancangan rumusan hasil-hasil Rakernas yang berupa kesepakatan dalam penyelenggaraan penataan ruang dan perumusan naskah Kesepakatan Surabaya yang berisi 7 butir kesepakatan. Pembahasan materi berjalan hingga larut malam, mengingat di hari kedua Rakernas,kesepakatan itu akan di-ikrarkan oleh para gubernur sebagai dukungan mereka terhadap penyelenggaraan penataan ruang nasional.
Menurut Informasi, pada hari kedua Rakernas, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso akan mewakili para gubernur se Indonesia untuk membacakan butir-butir kesepakatan dimaksud. Kesepakatan itu merupakan suatu komitmen bagi para gubernur untuk meningkatkan penyelenggaraan penataraan ruang di daerah masing-masing. Presiden Megawati, di hari kedua juga akan hadir untuk menyampaikan sambutannya. Presiden Senin (4/7) didampingi para menteri anggota BKTRN akan memberikan pidatonya dihadapan peserta Rakernas, seusai mendengarkan kesepakatan yang dibacakan para gubernur.
Sebelum sambutan Presiden, terlebih dulu Menko Bidang Perekonomian/Ketua BKTRN akan menyampaikan Visi dan Missi Penataan Ruang ke Depan. Sedangkan Menkimpraswil, selaku Ketua Tim Teknis akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataaan ruang dan hasil Rakernas. Setelah acara kegiatan Rakernas selesai, Presiden dan rombongan menteri terkait langsung melakukan kunjungan lapangan meninjau lokasi pembangunan Jembatan Suramadu.