PENYERAPAN ANGGARAN PU CAPAI 11,59 TRILIUN
PENYERAPAN ANGGARAN PU CAPAI 11,59 TRILIUN
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan realisasi penyerapan anggaran tahun 2010 Kementerian PU yang meliputi 1.062 satuan kerja (satker) saat ini mencapai Rp 11,59 triliun atau 32,88% dari total pagu sebesar Rp 35,245 triliun, sementara progres fisik mencapai 41,40%. Hal tersebut ditegaskan Djoko dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian PU di Jakarta, Senin (9/8).
Menteri PU melanjutkan, sekitar 96 persen lebih anggaran Kementerian PU teralokasi pada 3 Direktorat Jenderal (Ditjen), yaitu : Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga (BM), dan Cipta Karya (CK). Maka, progres penyerapan dan pelaksanaan fisik pada ketiga Ditjen tersebut sangat menentukan total progres dari keseluruhan Kementerian PU.
Dari keseluruhan pagu Kementerian PU sebesar Rp 35,245 triliun, sebagian besar digunakan untuk kegiatan kontraktual sebesar Rp 25,71 triliun (diblokir sebesar Rp 0,64 triliun). Sisanya digunakan untuk administrasi umum dan kegiatan swakelola serta bantuan sosial sebesar Rp 9,53 triliun (diblokir sebesar Rp 0,90 triliun).
Untuk kegiatan kontraktual, jumlah yang sudah menyelesaikan proses kontrak adalah sebesar Rp 22,56 triliun dan yang telah ditandatangani kontraknya sebesar Rp 21,03 triliun sehingga masih ada sisa dana sebesar Rp 1,53 triliun. Sementara itu, kegiatan yang masih dalam proses pelelangan mencapai Rp 1,54 triliun yang terdiri atas 669 paket, dan kegiatan yang masih belum dilelang mencapai 1.108 paket dengan nilai Rp 1,61 triliun.
Penyelenggaraan Rakortas ini diikuti oleh seluruh Direktorat Jenderal dan Badan dilingkungan Kementerian PU, termasuk Kepala Balai Besar dan Kepala Dinas seluruh PU Indonesia. Kepala peserta Menteri PU mengatakan, untuk kegiatan yang sedang dalam proses lelang agar segera diselesaikan proses kontraknya sehingga pekerjaan fisik dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran.Sedangkan untuk kegiatan yang belum dilelang agar di-review apakah masih memungkinkan untuk dilanjutnya atau sebaiknya dihentikan, mengingat jangka waktu yang tersisa sudah semakin pendek, tegas Djoko.
Khusus mengenai penggunaan dana yang belum dilelang, sisa tender, dan dana blokir yang mencapai Rp 1,85 triliun, Menteri PU mengatakan dana tersebut perlu segera diusulkan pemanfaatannya untuk kegiatan-kegiatan mendesak yang dapat diserap hingga akhir tahun 2010 dengan tetap memenuhi kriteria kebutuhan program yang tepat sasaran dan realistis.
Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri (Permen) yang harus menjadi pedoman satker, ketentuan tentang pelaporan keuangan dan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), laporan bulanan dan triwulanan mengenai progres fisik serta keuangan yang dilaksanakan melalui mekanisme e-monitoring, serta Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). Diharapkan, dengan upaya-upaya tersebut, Kementerian PU yang sebelumnya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya, Menteri PU menekankan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Untuk Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Menteri PU meminta satuan administrasi pangkal (satminkal) meningkatkan komunikasi dengan para lenders guna kelancaran administrasi PHLN dan legalitas proses pengadaan jasa konstruksi/pemborongan.
Djoko juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran satminkal Eselon I, Kepala Balai, dan Kepala Dinas PU Provinsi yang terkait agar secara aktif mendorong dan mengawasi pelaksanaan para satker terutama yang progresnya masih rendah serta memberikan petunjuk yang diperlukan untuk tindak lanjutnya. Kepada seluruh Kepala Dinas PU Provinsi sebagai Pembantu Atasan dan Atlas diharapkan pula untuk meningkatkan peran koordinasinya dan mendukung fungsi pengawasan dalam pembangunan infrastruktur ke-PU-an di daerahnya.
Demikian halnya untuk setiap balai yang berada di daerah, saya minta dapat melaksanakan koordinasi yang baik dengan gubernur dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan dan pengembangan wilayah, serta pembangunan lintas sektor di daerah, kata Menteri PU.
Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga meminta seluruh jajaran Kementerian PU agar memperhatikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengejar progres kegiatan yang masuk dalam 19 Rencana Aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian PU sesuai Inpres Nomor I Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Menteri PU juga menekankan agar dilakukan upaya penajaman penyusunan program dan persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2011. Satu hal yang ditegaskannya kembali adalah persiapan kegiatan yang dialokasikan dalam TA (Tahun Anggaran) 2011 nanti harus merupakan kegiatan yang sudah siap untuk dilaksanakan.
Kegiatan tersebut harus disertai dengan rencana dan persiapan yang matang sehingga masing-masing satker sudah dapat melaksanakan pelelangan pada bulan November 2010, kata Djoko. (ifn)
Pusat Komunikasi Publik
090810
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat