PENILAIAN PKPD-PU BERLANGSUNG TERBUKA & OBYEKTIF
PENILAIAN PKPD-PU BERLANGSUNG TERBUKA & OBYEKTIF
Penilaian para pemenang Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Pekerjaan Umum (PKPD-PU) dipastikan berlangsung secara terbuka dan obyektif. Ketua Tim Pelaksana PKPD-PU 2007 Dyah Rahayu Pangesti mengatakan landasan penilaian mengatakan mekanisme penilaian menggunakan pendekatan transparansi, partisifatif dan akuntabilitas.
Berbicara dalam program Sarapan di TVRI, Rabu pagi (28/11) Dyah Rahayu Pangesti menuturkan penilaian dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. Prinsip penilaian juga menggunakan kriteria penilaian yang telah ditetapkan baik dari aspek fisik maupun non fisik.
Struktur penilaian fisik dalam PKPD-PU meliputifisik prasarana, pemanfaatan prasarana serta operasi dan pemeliharaan prasarana. Sementara aspek nonfisik memperhatikan yaitu peraturan kelembagaan, manajemen pembangunan dan peran serta masyarakat.
Penilaian telah dilakukan tim penilai pada kurun September-Oktober lalu. Namun jadwal pelaksanaan kegiatan PKPD-PU telah dimulai sejak Maret. Kegiatan diawali dengan penyusunan kriteria penilaian, sosialisasi kepada daerah, usulan calon daerah peserta, pelaksanaan penilaian di lapangan, evaluasi penilaian, usulan pemenang kepada Menteri PU serta penetapan pemenang.
Dyah Rahayu Pangesti menuturkan PKPD-PU merupakan satu bentuk pembinaan pemerintah pusat sebagai upaya dalam mendorong pemerintah daerah untuk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu PKPD juga untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen serta prestasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang PU, lanjut Ketua Tim Pelaksana PKPD-PU 2007.
MenurutDyah Rahayu Pangesti penyediaan infrastruktur untuk kepentingan publik, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkat kewenangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian juga infrastruktur bidang PU, yang pada hakekatnya merupakan urusan daerah yang penanganannya dalam bagian bagian tertentu dapat dikerjakan secara bersama pada tingkat pemerintahan tersebut diatas. Hal ini tentunya menuntut suatu pembagian tugas secara proporsional yang berasaskan pada eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan adanya urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyediaan infrastruktur untuk kepentingan publik.
Undang-undang ini juga memuat prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Di satu sisi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaannya senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
PKPD-PU 2007 merupakan kali ketiga penyelenggaraan. Dyah Rahayu Pangesti mengatakan, PKPD-PU diadakan setiap tahun sejak 2005, yang pengumuman pemenangnya bersamaan dengan perayaan Hari Bakti Departemen PU pada 3 Desember.
Bidang yang diperlombakan ada lima yaitu bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi. Masing-masing bidang tersebut terbagi kembali dalam sub bidang dan kategori.
Sub bidang dan kategori yang paling banyak diperlombakan ada pada bidang Cipta Karya. Hal tersebut karena bidang Cipta Karya yang paling menyentuh kehidupan masyarakat, sebut Dyah Rahayu Pangesti. (rnd)
Pusat Komunikasi Publik
281107
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat