PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN KOTA BERKELANJUTAN
PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN KOTA BERKELANJUTAN
Penataan kota untuk mewujudkan permukiman kota yang nyaman, produktif dan berkelanjutan harus ada blue print atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Ketersediaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota penting bagi pelaksanaan pambangunan kota sebagai acuan dasar.
Dalam upaya mewujudkan tersebut, Departemen PU menyusun Norma Standar Pedoman Manual (NSPM), bantuan teknis, pembinaan teknis serta melakukan penilaian kinerja kota dalam penyelenggaraan pekerjaan unum bidang Penataan Ruang. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di TVRI dalam acara Rumah Publik, Rabu (19/11).
Lebih lanjut Djoko mengatakan, di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Bandung, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru mancapai 10 persen dari luas kawasan. Padahal idealnya, RTH di suatu kawasan perkotaan adalah 30 persen dari luas kawasan.
Hal tersebut mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan perkotaan dengan seringnya terjadi banjir saat hujan deras. Selain itu, terbatasnya ruang terbuka hijau meningkatkan polusi udara serta menurunnya produktifitas masyarakat, ujar Menteri PU.
Kawasan perkotaan di Indonesia pada saat ini cenderung mengalami permasalahan yang tipikal, yaitu tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus urbanisasi sehingga menyebabkan menyebabkan pengelolaan ruang kota makin berat.
Pada 2008, penduduk perkotaan di Indonesia telah melampaui batas 50 persen atau 124 juta penduduk. Diperkirakan penduduk perkotaan akan mencapai 150 juta atau 60 persen dari total penduduk nasional pada 2015. Peningkatan penduduk tersebut akan memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang kota.
Menyadari hal tersebut, Djoko menegaskan pentingnya peran perencanaan tata ruang wilayah perkotaan dalam pembentukan ruang-ruang publik terutama RTH di perkotaan.
Djoko menambahkan, perencanaan tata ruang perkotaan dimulai dengan mengidentifikasi kawasan lindung, kawasan yang rentan terhadap bencana alam (prone to natural hazards). Kawasan-kawasan tersebut secara alami harus diselamatkan untuk menjamin kelestarian lingkungan dan dikembangkan sebagai ruang terbuka (open spaces) baik untuk daerah tangkapan air maupun sebagai tempat berinteraksi sosial.
Rencana tata ruang perkotaan juga harus secara ekologis dan planologis memasukkan komponen-komponen RTH maupun ruang terbuka publik lainnya dalam struktur tata ruang kota.
Menurut Menteri PU, secara hierarkis, struktur pelayanan kota harus dapat mengakomodasi ruang terbuka publik dalam perencanaan tata ruang perkotaan pada setiap tingkatannya. Dari mulai tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga metropolitan, unsur RTH yang relevan harus dapat disediakan. (ind)
Pusat Komunikasi Publik
201108
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat